Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Bulan, KKP Proses 33 Kasus Penangkapan Ikan Destruktif

image-gnews
Screenshoot video seorang wisatawan mengangkat terumbu karang di sebuah akun Instagram. Video ini menuai reaksi keras warga net. Istimewa
Screenshoot video seorang wisatawan mengangkat terumbu karang di sebuah akun Instagram. Video ini menuai reaksi keras warga net. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selama Januari - Mei 2019, Kementerian Kelautan telah memproses 33 kasus penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP Agus Suherman mengatakan, dalam penanganan kasus ini, kementeriannya bekerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, dan TNI Angkatan Laut (AL).

Simak: Menteri Susi Sebut Ada Pejabat yang Menentang Penenggelaman Kapal

Agus mencatat, dari 33 kasus, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah memproses 11 kasus di antaranya. Kesebelasnya merupakan perkara yang terjadi di Lombok Timur (satu kasus), kapal di Kupang (satu kasus). Kemudian, penangkapan empat kapal di Kapoposang, Sulawesi Selatan, dan lima kapal di Raja Ampat, Papua Barat. "Sedangkan yang ditangani penyidik Polri ada 21 kasus," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2019.

Tujuh di antaranya merupakan kasus yang terjadi di Lampung, empat kasus di Kalimantan Selatan, dan satu kasus di Sulawesi Selatan. Kemudian, tiga kasus di Nusa Tenggara Timur, dua kasus di Jawa Timur, dan empat kasus di Nusa Tenggara Barat.

"Penyidik TNI AL juga telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini," tutur Agus.

Kasus-kasus penangkapan ikan dengan cara merusak ini memungkinkan para penangkap menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan. Misalnya menggunakan bom, racun, dan setrum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan aktivitas yang merusak itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku perusakan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Baca: Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar

Dampak yang ditimbulkan dari  penangkapan ikan dengan cara merusak ini, kata Agus, mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya.
Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melalukan langkah persuasif guna menekan angka penangkapan ikan dengan cara merusak.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

3 jam lalu

KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam menjaga kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat


KKP Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kawasan Konservasi di Anambas

3 jam lalu

KKP Perkuat Peran Masyarakat Jaga Kawasan Konservasi di Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru terus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan di Kepulauan Anambas, Selasa, 21 Mei 2024.


KKP Optimistis Ikan Kaleng Indonesia Tembus Pasar Uni Eropa dan Amerika

14 jam lalu

Ilustrasi ikan kaleng. ANTARA/Prasetia Fauzani
KKP Optimistis Ikan Kaleng Indonesia Tembus Pasar Uni Eropa dan Amerika

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP optimistis ikan kaleng Indonesia tembus pasar Uni Eropa dan Amerika.


KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

2 hari lalu

Lobster dan teripang ditangkap dengan menyelam menggunakan kompresor, 17  Juni 2023. TEMPO/Febrianti
KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membolehkan kembali ekspor benih lobster.


KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

6 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office 724 untuk mendukung tata kelola lobster di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Rabu, 15 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.


200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

6 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

7 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

15 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

16 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

16 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.