Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Foto dan Video Dibatasi, Rudiantara: Mudhorotnya di Sana

image-gnews
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal
Menteri komunikasi dan Informatika Rudiantara berbicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Rudiantara diperiksa terkait ucapan kepada seoranh ASN soal "Yang Gaji Kamu Siapa?". Tempo/Syaiful Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk membatasi proses download ataupun upload foto serta video di media sosial dan sistem perpesanan. Pembatasan ini dipastikan hanya berlaku sementara menyusul aksi demo di Jakarta sejak Selasa sampai dengan Rabu, 21-22 Mei 2019. 

Baca: Rudiantara Sebut Jumlah Konten Hoaks Naik Melonjak 10 Kali Lipat

"Kita semua akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video kemudian juga foto. Karena viralnya yang negatif besarnya, mudhorotnya ada disana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu, 22 Mei 2019.

Pernyataan Rudiantara tersebut di sampaikan dalam konferensi pers bersama terkait perkembangan situasi di Jakarta di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. "Tapi sekali lagi ini sementara, secara bertahap," ucapnya.

Rudiantara menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah setelah mencermati banyaknya gambar dan video bermuatan negatif yang disebarkan untuk semakin memperkeruh suasana demo yang belakangan tak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di daerah lain. 

Para penyebar konten tersebut, kata Rudiantara, biasanya mengunggah foto dan video tersebut di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Unggahan dalam bentuk video itu dijadikan meme dalam bentuk foto, kemudian di 'scren capture' untuk diviralkan di sistem perpesanan, seperti WhatsApp. "Viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system WhatsApp."

Oleh karena itu, kata Rudiantara, masyarakat untuk sementara waktu akan sulit mengakses fitur foto dan video lewat WhatsApp. Namun demikian, untuk teks perpesanan dan suara, masih dapat diakses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Rudiantara mengapresiasi media mainstream dalam menyajikan berita sesuai fakta di lapangan. "Biasanya main-main di media online, media sosial. Dari sana kita kembali ke media mainstream. Apresiasi saya kepada teman-teman media mainstream," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebutkan keputusan pemerintah ini harus diambil mengingat kebutuhan untuk keamanan negara. Ia juga memastikan bahwa tindakan yang dilakukan melihat kondisi dan situasi, dan tidak sewenang-wenang.

Baca: Rudiantara: 500 Konten Penembakan di Selandia Baru Sudah Diblokir

"Kami juga sangat menyesalkan dan ini harus kita lakukan, semata-mata bukan sewenang-wenang, bukan, tetapi mengajak bahwa ini upaya untuk mengamankan negeri kita tercinta ini," ujar Wiranto. "Demi negeri ini, tuntutan untuk 2-3 hari tidak lihat gambar gak apa apa, iya kan."

ANTARA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

10 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

20 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

1 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.