TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Penjelasan Kemenkeu Soal Alasan THR Dibayarkan Mei 2019
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin ketika ditemui usai menghadiri rapat terbatas bertopik Persiapan Menghadapi Idul Fitri 1440 H/2019 M di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019. Sementara terkait waktu pemberian gaji ke-13 bagi PNS, diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan pada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan. Presiden Joko Widodo dalam pertemuan itu juga mengarahkan PT Pertamina (Persero) untuk mempersiapkan persediaan di sepanjang jalur mudik.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk Aparatur Sipil Negara bakal diberikan pada Mei 2019. "Karena hari libur bersama adalah pada 1-7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Karenanya, ia mengatakan peraturan ihwal THR itu sudah mulai dipersiapkan. Perkara duit tunjangan itu, ujar Sri Mulyani, bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca: Jokowi Janjikan Gaji Ke-13 dan THR Bagi Pensiunan pada 2019
Menurut Sri Mulyani, perihal THR dan Gaji ke-13 sejatinya sudah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Undang-undang itu sudah ditetapkan akhir Oktober lalu dan berjalan mulai Januari ini," kata dia. Sementara itu, UU baru bisa dijalankan kalau ada Peraturan Pemerintah di bawahnya dan Peraturan Menteri Keuangan untuk otorisasi pembayaran.
BISNIS