Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko Pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja Terima 396 Laporan

image-gnews
Sejumlah Petugas saat menerima aduan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Petugas saat menerima aduan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja menerima sebanyak 396 aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai. Kepala Sub Direktorat Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja, FX Watratan mengatakan jumlah itu diperoleh dalam kurun waktu 8 - 17 Juni 2018.

"Kemudian ada tambahan sampai kemarin 20 Juni 2018, ada sekitar 24 pengaduan. Namun pengaduan ini belum dipilah apakah soal THR atau hanya konsultasi atau perkara lain yang," kata Watratan, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.

BACA:Apindo: Dampak THR dan Gaji Ke-13 Sudah Terasa di Daerah

Menurut Watratan jumlah pasti pengaduan akan dilaporkan pada Senin, 25 Juni 2018. Hal ini mengikuti jadwal dibukanya Posko Pengaduan THR yang akan tutup pada esok Jumat, 22 Juni 2018.

Menurut Watratan, dari jumlah 396 pengaduan tersebut ada sebanyak 30-40 pengaduan merupakan pengaduan yang berulang. Dalam hal ini, ada pihak yang melaporkan pihak perusahaan yang sama selama dua kali dalam kurun waktu yang berbeda. Atau, pelaporan dilakukan oleh seseorang namun instansi yang dilaporkan sama.

BACA:Lebaran, Pria Lebih Boros Gunakan THR? Cek Surveinya

Dari hasil olah data Kementerian, Watratan melanjutkan, terlihat pula bahwa instansi atau perusahaan yang diadukan bukan hanya karena tidak membayar THR tetapi yang juga terlambat membayar sesuai ketetapan pemerintah.

"Jadi yang diadukan cenderung lebih besar merupakan perusahaan yang terlambat membayar THR," kata dia.

Menurut dia, keterlambatan dikarenakan pada bulan Juni, ada cuti dan libur yang panjang. Selain itu, hal ini terjadi karena penghitungan yang tidak imbang pemasukan sama pengeluaran, cost produksi, dan biaya pekerja, akibat ketetapan pemerintah mengenai libur cukup mepet.

BACA:Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018

Watratan menjelaskan dari data yang terkumpul sementara sebanyak pelaporan yang dilakukan merupakan perusahaan yang ada di Jabodetabek dan juga di Karawang, Jawa Barat. Namun ia belum bisa merinci jumlahnya karena pihak Kementerian masih akan menghitung jumlah pastinya.

Adapun berdasarkan aturan dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban, perusahaan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pembayaran denda 5 persen tambahan dari total THR, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

BACA:Indef Sebut Dilematisnya Pemda yang Tidak Punya Anggaran THR

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

6 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

11 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

13 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

14 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

15 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

17 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh