TEMPO.CO, Jakarta - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja menerima sebanyak 396 aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai. Kepala Sub Direktorat Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan, Kementerian Tenaga Kerja, FX Watratan mengatakan jumlah itu diperoleh dalam kurun waktu 8 - 17 Juni 2018.
"Kemudian ada tambahan sampai kemarin 20 Juni 2018, ada sekitar 24 pengaduan. Namun pengaduan ini belum dipilah apakah soal THR atau hanya konsultasi atau perkara lain yang," kata Watratan, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.
BACA:Apindo: Dampak THR dan Gaji Ke-13 Sudah Terasa di Daerah
Menurut Watratan jumlah pasti pengaduan akan dilaporkan pada Senin, 25 Juni 2018. Hal ini mengikuti jadwal dibukanya Posko Pengaduan THR yang akan tutup pada esok Jumat, 22 Juni 2018.
Menurut Watratan, dari jumlah 396 pengaduan tersebut ada sebanyak 30-40 pengaduan merupakan pengaduan yang berulang. Dalam hal ini, ada pihak yang melaporkan pihak perusahaan yang sama selama dua kali dalam kurun waktu yang berbeda. Atau, pelaporan dilakukan oleh seseorang namun instansi yang dilaporkan sama.
BACA:Lebaran, Pria Lebih Boros Gunakan THR? Cek Surveinya
Dari hasil olah data Kementerian, Watratan melanjutkan, terlihat pula bahwa instansi atau perusahaan yang diadukan bukan hanya karena tidak membayar THR tetapi yang juga terlambat membayar sesuai ketetapan pemerintah.
"Jadi yang diadukan cenderung lebih besar merupakan perusahaan yang terlambat membayar THR," kata dia.
Menurut dia, keterlambatan dikarenakan pada bulan Juni, ada cuti dan libur yang panjang. Selain itu, hal ini terjadi karena penghitungan yang tidak imbang pemasukan sama pengeluaran, cost produksi, dan biaya pekerja, akibat ketetapan pemerintah mengenai libur cukup mepet.
BACA:Pemkot Surabaya Akhirnya Bayar THR PNS 2018
Watratan menjelaskan dari data yang terkumpul sementara sebanyak pelaporan yang dilakukan merupakan perusahaan yang ada di Jabodetabek dan juga di Karawang, Jawa Barat. Namun ia belum bisa merinci jumlahnya karena pihak Kementerian masih akan menghitung jumlah pastinya.
Adapun berdasarkan aturan dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban, perusahaan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pembayaran denda 5 persen tambahan dari total THR, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
BACA:Indef Sebut Dilematisnya Pemda yang Tidak Punya Anggaran THR