TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.
Baca juga: Jokowi: THR Diberikan Menjelang Lebaran Bukan Pilpres
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Februari 2019.
Nufransa mengatakan sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut dia, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. "Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden," ujarnya.
Menurut Nufransa, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dia mengatakan diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
Dengan demikian, kata dia, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri.