TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji untuk melanjutkan kebijakannya memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri pada 2019.
Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran THR dan Gaji ke-13 Sebesar Rp 35,76 Triliun
Jokowi beralasan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para pensiunan abdi negara tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka selama ini. Tak hanya itu, dia mengungkapkan komitmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Yang kedua tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan ke mana-mana (berpikirnya), nanti dikira saya kampanye,” katanya di hadapan para pensiunan pada pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada perayaan lebaran tahun ini. Sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja. Khusus untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, pemerintah menganggarkan masing-masing Rp 5,24 triliun dan Rp 6,85 triliun.
Jokowi menambahkan komitmen untuk melanjutkan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada pensiunan juga akan diiringi dengan upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok. Jokowi merinci, inflasi sejak 2015 hingga saat ini masih di kisaran 3,3-3,5 persen yang berarti pemerintah berhasil mengendalikan tingkat kenaikan harga pokok.
“Saya sampaikan kepada Menteri Keuangan kalau ada kelonggaran keuangan agar peredaran uang di masyarakat betuk-betul bisa kita tingkatkan,” ujarnya.
Menurut Jokowi, jika konsumsi masyarakat terdongkrak maka hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.