TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Selain berlaku bagi PNS aturan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Baca: Sri Mulyani Jamin Harga Terkendali Selama Ramadan
"Selama bulan Ramadan 1440 H, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa," seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kementerian di Jakarta, Senin 29 April 2019.
Penetapan jam kerja itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H. Dalam surat itu dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Adapun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat ini ditujukan kepada kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Menjelang Ramadan, Impor Kurma Tunisia Melonjak Jadi USD 19 Juta
Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan para Bupati serta Walikota.
Berikut rincian jam kerja para ASN, PNS, TNI dan Polri.
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Simak berita lainnya terkait Ramadan di Tempo.co.