TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sepakat jika proses lelang dari kapal pencuri ikan harus diperbaiki. Pernyataan ini disampaikan Yugi menyusul adanya polemik terkait sistem lelang yang baru-baru ini dikeluhkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
BACA: Menteri Susi Protes Lelang Kapal, Luhut: Pelelangannya yang Keliru
"Harus diperbaiki, demi mencegah agar dibeli lagi oleh agen pemilik awalnya," kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Yugi juga menilai perbaikan tak hanya harus dilakukan pada proses lelang, tapi juga pada pemanfaatan kapal pencuri ikan yang dirampas oleh negara. Sebaiknya, kata dia, kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap harus dimanfaatkan sesuai amanat Undang-Undang.
Ia setuju dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bahwa sebaiknya kapal tangkapan ini bisa dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan ekspor perikanan. "Kami setuju kalau diberikan untuk penelitian, sekolah-sekolah, koperasi atau kelompok nelayan, sehingga ekspor meningkat," kata dia.
BACA: Susi Pudjiastuti Protes Lelang Kapal, Bappenas: Kalau Legal Tak Masalah
Sebelumnya pada 25 Maret 2019, Susi mengungkapkan kekesalan lewat akun twitternya @susipudjiastuti. Penyebabnya, empat kapal nelayan asal Vietnam yang ditangkap kementeriannya dua bulan lalu, ternyata adalah kapal yang sama yang pernah ditangkap enam bulan sebelumnya.
Dari sinilah, Susi mempersoalkan proses lelang kapal pencuri ikan di Kejaksaan Agung yang memungkinkan para pencuri ikan membeli kapalnya kembali. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan untuk laut masa depan bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terima kasih," tulis Susi.
Jaksa Agung Muhammad Praseyo memastikan proses lelang kapal pencuri ikan yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. "Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2019. Menurut dia, kapal ini telah ditawarkan melalui pihak ketiga melalui proses penaksiran harga alias appraisal.
Lebih lanjut, Yugi tak menjelaskan secara gamblang apakah kondisi penegakan hukum pada kapal pencuri ikan ini mempengaruhi investasi di sektor perikanan. Ia hanya mengatakan bahwa dalam bisnis, kepastian hukum menjadi sebuah keharusan. "Kalau ada peraturan yang merugikan pelaku usaha sebaiknya diperbaiki," kata dia.
Tapi pada praktiknya, Susi tidak menenggelamkan semua kapal begitu saja. Hanya kapal berukuran kecil yang biasa ditenggelamkan. Sedangkan kapal berukuran besar tetap disita dan dijadikan sebagai aset kementerian.
Sebagai contoh yaitu Kapal Silver Sea 2 asal Thailand yang berukuran 2285 GT dan bernilai Rp 11,7 miliar. Kapal ini resmi diterima Susi dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setelah rampungnya proses hukum terhadap kapal pencuri ikan ini. "Dengan beralihnya status penggunaan ini, semoga dapat dimanfaatkan bagi tugas-tugas KKP," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung,14 Februari 2019.