TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa proses lelang kapal pencuri ikan berbendera Vietnam yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan sudah sesuai prosedur. Ia bahkan mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama.
Baca: Susi Pudjiastuti: Stop Semua Lelang Kapal Pencuri Ikan
"Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga akan melakukan penangkapan lagi," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin petang, 1 April 2019.
Prasetyo sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam proses lelang tersebut. Apalagi, kata dia, proses ini telah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Jaksa Agung untuk menanggapi protes Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap Kejaksaan. Menurut Prasetyo, kapal asing sitaan pemerintah itu telah ditawarkan melalui pihak ketiga dengan proses penaksiran harga (appraisal). “Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka,” ujar dia.
Lebih lanjut, Prasetyo berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.
Simak juga: Lelang Kapal Dipermainkan, Menteri Susi Geram
Sebelumnya, kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang itu dipersoalkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan dibeli dengan harga murah.