TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyebut rekomendasi atau surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat PT Freeport Indonesia bisa keluar pekan ini. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak mengatakan izin bisa keluar Jumat 8 Maret 2019.
BACA: Kementerian ESDM Selidiki Penyebab Longsor di Freeport
"Sekarang dokumen sudah masuk semua, tapi kami baru evaluasi. Paling tidak minggu ini selesai, inysallah Jumat ini," kata Yunus ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2019.
Adapun SPE atau rekomendasi ekspor Freeport telah habis pada 15 Februari 2019. Karena Freeport perlu mendapatkan SPE baru untuk bisa mengekspor konsentrat tersebut. Sepanjang tahun 2018, Freeport bisa memproduksi sebanyak 2,2 juta ton konsentrat.
Kendati demikian, jumlah konsentrat yang akan di produksi Freeport tahun ini menurun menjadi 1,3 juta ton. Penurunan itu disebabkan karena adanya perubahan penambangan dari tambang terbuka (open pit) menjadi tambang bawah tanah.
BACA: PVMBG: Longsor di Freeport Akibat Curah Hujan Tinggi
Nantinya, jumlah produksi tersebut akan digunakan untuk pasokan kepada PT Smelting Gresik sebanyak 1,1 juta ton sedangkan sisanya sebanyak 200 ribu ton akan diekspor. "Sesuai dengan RKABnya, turun karena dari tambang terbuka, sekarang berubah total menjadi underground. Dalam rangka persiapan ini kan jadi turun," kata Yunus.
Kementerian Energi memang membuka keran ekspor melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 yang berlaku sejak Januari 2017 lalu.
Regulasi tersebut adalah revisi aturan Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah. Keran ekspor dibuka hingga 2022, selama pemohon berkomitmen membangun smelter. Beleid itu menyatakan evaluasi pembangunan fasilitas bakal dilakukan per enam bulan.
Baca berita tentang Freeport lainnya di Tempo.co.