DPR Dinilai Setengah Hati Perjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Seekor Owa Jawa melintas diantara rerimbunan pohon di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Beberapa macam jenis tumbuhan yang berbunga, tumbuhan untuk obat, tanaman hias bisa ditemukan didalam kawasan ini. TEMPO/Subekti
Seekor Owa Jawa melintas diantara rerimbunan pohon di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Beberapa macam jenis tumbuhan yang berbunga, tumbuhan untuk obat, tanaman hias bisa ditemukan didalam kawasan ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi #Vote4Forest menilai anggota legislatif atau DPR masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Hingga hari ini, menurut mereka, pembahasan RUU tersebut mandek di tengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi.

BACA: Angka Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra mengatakan payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. "Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar," kata Trias Fetra di
JSCHive by CoHive Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurut dia, memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini. Namun, kata Trias, anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini.

BACA: Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan 2019

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp 13 triliun per tahun. "Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera," ujarnya.

Adapun kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap Wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84 persen. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas.

Ironisnya, menurur Trias, meskipun kecenderungan kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kaiian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE . Dari jumlah tersebut , 31 anggota DPR atau 91 persen maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR atau 94 persen berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi dan 6 persen berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

"Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE", kata Adrian Putra dari WikiDPR.

Menurut Adrian kajian itu dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait.

Desmarita Murni dari Change.org Indonesia, mengatakan lewat kajian itu, dia berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas dengan menelusuri rekam jejaknya. "Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil- wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan," kata Desmarita Murni

Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.

 




Berita Selanjutnya





PBNU Dukung Pengesahan RUU PPRT : Wujud Kepatuhan Agama

9 jam lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna tersebut DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
PBNU Dukung Pengesahan RUU PPRT : Wujud Kepatuhan Agama

Perwakilan PBNU, Aniq Nawawi, mendukung pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menjadi RUU Inisiatif DPR.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

10 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

11 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

16 jam lalu

Benny K Harman
Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

Benny Kabur Harman menantang balik Mahfud MD untuk membuka dan menerangkan sejelas-jelasnya ihwal dugaan transaksi janggal di Kemenkeu


Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

19 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

KY menjawab soal masalah plagiarisme dan harta kekayaan jumbo milik calon hakim agung Triyono Martanto.


5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

21 jam lalu

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

Arsul Sani jawab tantangan Mahfud MD agar hadir saat rapat bahas transaksi Rp 349 T


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

21 jam lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

22 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Mahfud MD dan ke Bareskrim besok. Ini alasannya.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

22 jam lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

23 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

Mahfud MD menantang balik Komisi III DPR agar datang dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu pekan ini.