TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi #Vote4Forest menilai anggota legislatif atau DPR masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Hingga hari ini, menurut mereka, pembahasan RUU tersebut mandek di tengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi.
BACA: Angka Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.
Peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra mengatakan payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. "Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar," kata Trias Fetra di
JSCHive by CoHive Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut dia, memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini. Namun, kata Trias, anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini.
BACA: Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan 2019
Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp 13 triliun per tahun. "Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera," ujarnya.
Adapun kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap Wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84 persen. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas.
Ironisnya, menurur Trias, meskipun kecenderungan kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.
Kaiian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE . Dari jumlah tersebut , 31 anggota DPR atau 91 persen maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR atau 94 persen berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi dan 6 persen berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.
"Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE", kata Adrian Putra dari WikiDPR.
Menurut Adrian kajian itu dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait.
Desmarita Murni dari Change.org Indonesia, mengatakan lewat kajian itu, dia berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas dengan menelusuri rekam jejaknya. "Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil- wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan," kata Desmarita Murni
Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.