TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal harga avtur yang disebut-sebut sebagai salah satu pemicu harga tiket pesawat mahal belakangan ini.
Baca: Jokowi Perintahkan Harga Avtur Dihitung Ulang agar Lebih Efisien
Budi Karya menjelaskan ada sejumlah komponen pembentuk harga tiket pesawat di antaranya adalah avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi. Terkait tarif batas atas dan bawah, ia telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Lebih jauh, Budi Karya meminta agar maskapai penerbangan menaikkan tarif yang wajar apabila dinilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global. "Saya pikir kita lebih tarif batas atas dan bawah ada, tapi kita minta semacam policy lah dari Garuda atau maskapai lain untuk menaikkan dalam jumlah yang reasonable, sesuai dengan affordability masyarakat," kata Budi Karya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Sebelumnya Budi Karya juga sudah minta agar maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk menurunkan tarif tiket pesawat. Tak hanya itu, ia juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesan begitu bersamaan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) Ari Askhara mengaku sudah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 70 persen untuk rute-rute tertentu. Namun untuk rute yang masih menjanjikan tidak sepenuhnya bisa turun karena tingkat keterisian yang masih tinggi.
Polemik harga tiket pesawat ini juga yang menyebabkan Presiden Joko Widodo memanggil PT Pertamina (Persero) yang diduga melakukan monopoli terhadap harga avtur mengingat harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga avtur di negara tetangga.
Baca: Darmin Sebut Pajak Avtur di Eropa Lebih Tinggi Ketimbang RI
Bukan hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan mengkaji kembali kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan avtur PT Pertamina (Persero).
ANTARA