TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses. Namun, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.
Baca: Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini, Simak Syaratnya
“Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin, 11 Februari 2019.
Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK diperkirakan terbit pada Selasa, 12 Februari 2019. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru bisa dilakukan. Kendati demikian, Humas BKN menyebut admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK bakal dimulai sejak Jumat sore pukul 16.00 WIB di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga:
Ridwan menjelaskan, bagi para peminat, pelamar diwajibkan harus memiliki persyaratan tertentu. Misalnya, pendaftar formasi penyuluh pertanian paling mentok harus memiliki usia 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Terkait usia ini, data pelamar nantinya juga akan disinkronkan dengan database pegawai milik BKN supaya tak melanggar aturan. "Penyuluh pertanian juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian," kata Ridwan.
Selain itu, untuk posisi jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah pendaftar harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Pelamar juga diwajibakan harus masih aktif mengajar sampai saat ini. Mengenai syarat ini, lebih jauh bisai dilihat melalui laman http:/ /info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk posisi tenaga kesehatan disyaratkan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-Ill bidang Kesehatan. Pelamar pegawai honorer juga harus mempunyai STR yang masih berlaku dan bukan STR internship. Syarat tersebut dikecualikan untuk lulusan pada bidang Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-lll/S-l Kimia/Biologi.
Menurut Ridwan, dalam rekrutmen PPPK kali ini pemerintah mengutamakan pada beberapa jabatan. "Pemerintah mengutamakan pegawai tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori ll (eks THK-Il) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kementerian Keagamaan) dan tenaga kesehatan," kata Ridwan seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 7 Februari 2019.
CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO