TEMPO.CO, Jakarta - Turunnya harga bahan bakar minyak atau BBM diperkirakan bakal mendorong laju inflasi lebih rendah per Februari 2019. "Bisa turun dari sisi harga energi, ini juga berpengaruh ke harga pangan dan komoditas lain," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira dalam pesan tertulis kepada Tempo, Ahad malam, 10 Februari 2019.
Baca: Harga BBM Premium Turun jadi Rp 6.450, Ini Penjelasan ESDM
Pernyataan Bhima menanggapi keputusan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan harga sejumlah BBM pada Ahad pekan lalu. Penurunan harga BBM itu dipengaruhi oleh tren melesunya harga minyak dunia dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Lebih jauh Bhima menyebutkan turunnya harga BBM juga berdampak kepada tarif logistik, kendati truk lebih banyak menggunakan solar bersubsidi. Sehingga, Bhima melihat akan ada jeda antara kebijakan anyar itu terhadap tarif angkutan logistik. "Biasanya tidak instan, ada jeda satu hingga dua bulan," ujarnya.
Terkait inflasi Februari, Bhima mengatakan bakal adanya penurunan tekanan di sektor bahan makanan menyusul dengan mulainya masa panen beras di beberapa tempat. Dengan kondisi itu, laju inflasi pada bulan Februari diperkirakan akan terkendali.
"Yang perlu diwaspadai adalah naiknya harga tiket pesawat, kargo dan biaya bagasi berbayar. Inflasi angkutan udara masih membayangi," ujar Bhima.
Sebelumnya, berdasarkan formula harga bahan bakar minyak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menurunkan harga Premium sebesar Rp 100 dari semula Rp 6.550 per liter. "Untuk Premium harganya Rp 6.450 per liter," ujar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Februari 2019.
Penurunan harga BBM Premium itu diberlakukan di daerah Jawa, Madura dan Bali yang sebelumnya di level Rp 6.550 per liter. Dengan keputusan pemerintah itu, artinya kini harga Premium sudah merata di seluruh daerah Indonesia.
Djoko mengatakan penurunan harga tersebut sudah berlaku sejak 10 Februari 2019. Penetapan harga tersebut berdasarkan formula harga BBM yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tertanggal 1 Februari 2019 lalu.
Secara umum, kata Djoko, formula tersebut menjadi acuan bagi badan usaha penyalur BBM dalam menentukan harga. Pasalnya, dalam formula itu pemerintah telah mengatur harga batas atas dan bawah. "Dengan formula ini menjadi pedoman badan usaha agar tidak ada yang banting harga atau mencari keuntungan besar."
Baca: ESDM Akan Cabut Izin SPBU yang Jual BBM Non Subsidi Kelewat Mahal
Selain Premium, PT Pertamina (Persero) juga menurunkan harga BMM umum lainnya:
- Pertalite (Ron 90) : rentang harga Rp 7.650 - Rp 8.000 di seluruh provinsi
- Pertamax (Ron 92): rentang harga Rp 9.858 - Rp 10.150 di seluruh provinsi
- Pertamax Turbo (Ron 98): rentang harga Rp 11.200 - Rp 11.6000 di seluruh provinsi
- Pertamina Dex (CN 51): rentang harga Rp 11.700 - Rp 12.200 di seluruh provinsi
- Solar Non PSO (CN 48): rentang harga Rp 9.600 - Rp 10.000 di seluruh provinsi
- Dexlite (CN 48): rentang harga Rp 10.200 - Rp 10.600 di seluruh provinsi
TAUFIQ SIDDIQ