Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Denda Trimegah Rp 10,5 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam menentukan pemenang tender dan pelanggaran prosedur dalam penjualan saham Indomobil. Dalam konferensi persnya, Kamis (30/5), Ketua Majelis Komisi Perkara Tender Penjualan Saham PT Indomobil, Sutrisno Iwantono, mengatakan pihaknya mendenda sejumlah pihak, termasuk Trimegah Securities yang terkena Rp 10,5 miliar. Ia mengatakan pelanggaran ini melanggar UU 5/1999. Karena itu, selain denda, Komisi juga melarang PT Trimegah Securitas, PT Cipta Sarana Duta Perkasa dan PT Deloitte & Touche FAS untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun di lingkungan BPPN. Berdasarkan adanya keputusan tersebut, maka KPPU memberikan sanksi berupa denda kepada PT Trimegah Securitas Rp 10,5 miliar. Pranata Hajadi dan Jimmy Masrin didenda sebesar Rp 10,5 miliar, PT Cipta Sarana Duta Perkasa didenda sebesar Rp 5 miliar, PT Holdiko Perkasa RP 5 miliar, PT Deloitte & Touche FAS sebesar Rp 10 miliar. PT Alfa Securitas Indonesia didenda Rp 1,5 miliar, PT Bhakti Asset Management didenda sebesar Rp 1 miliar dan menghukum PT Cipta Sarana Duta Perkasa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 228 Miliar. Selama melakukan pemeriksaan, komisi telah memperoleh dokumen dari pihak-pihak yang mengetahui proses tender. Yaitu PT Holdiko Perkasa, PT Trimegah Sekuritas, PT CSDP, BPPN, PT DTT, PT DAM, PT Alpha Sekuritas Indonesia, PT Bank Danamon Indonesia, Pranata Hajadi, PT PricewaterhouseCoopers, PT MMI, dan Notariza Taher. Dalam pemeriksaan dokumen tersebut, majelis komisi kemudian mendapatkan bukti untuk mengambil keputusan. Dari keterangan yang terungkap, majelis komisi menemukan adanya persekongkolan dan kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan atau diam-diam, melalui tindakan penyesuaian dan atau membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan. Atau juga menciptakan persaingan semu, menyetujui, memfasilitasi atau tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut untuk mengatur, dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Salah seorang anggota majelis, Samsul Muarif menegaskan, "Mereka (panitia tender -red) tidak menolak, padahal tahu bahwa itu melanggar," ujarnya. Ketua majelis Komisi Perkara Tender penjualana saham PT Indo Mobil, Sutrisno Iwantono mengatakan akan melaporkan keputusan ini kepada atasan BPPN. Walaupun dia tidak menjelaskan siapa yang dimaksud menjadi atasan BPPN tersebut. Mengenai perbedaan jumlah denda yang harus dibayar, Syamsul Muarif anggota majelis mengatakan hal itu didasarkan pada perhitungan prosentasi dari beban kesalahan yang dibuat oleh setiap pihak. PT Holdiko Perkasa yang diwakili oleh Lelyana Santosa SH dari Lubis, Santosa dan Maulana Law Office mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan itu. "Kita sudah merasa memenuhi ketentuan yang berlaku, kita akan bicarakan dulu dengan klien (Holdiko)." (Priandono -- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

19 detik lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

11 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

12 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

14 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

25 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

35 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

42 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

48 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

49 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

50 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.