Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Perkirakan Ada 3.000 Aduan Soal Fintech Nakal

image-gnews
Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memperkirakan hingga saat ini ada sekitar 3.000 aduan dari nasabah korban fintech pinjaman online bermasalah. "Karena setiap hari pengaduan datang LBH Jakarta, per November saja sudah 1.600 aduan, jadi sampai saat ini bisa sampai 3.000 aduan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari di Kantor LBH Jakarta, Senin, 4 Januari 2019.

Simak: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

Jeanny menyebut angka itu masih berupa prediksi lantaran LBH Jakarta belum melakukan tabulasi lagi pada tahun ini. "Waktunya belum sempat, rencananya Januari ini akan diundang lagi," kata dia. Menurut dia, aduan yang masuk ke lembaganya bisa berupa perorangan maupun kelompok.

Dari berbagai pengaduan yang masuk, kata Jeanny, persoalan yang diadukan antara lain adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam. Adapun mayoritas pengadu tercatat mengambil pinjaman di bawah Rp 2 juta.

Menurut Jeanny, dari total aduan yang masuk ke lembaganya hingga akhir tahun 2018, 25 persen melibatkan perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara pada Januari 2019, persentase perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar berubah menjadi 50 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati telah mengantongi banyak aduan, LBH Jakarta menyatakan tidak bakal menyerahkan data pengaduan konsumen itu kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan hanya akan menyerahkan data tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami bukannya sentimen kepada AFPI ya, tapi kami melihat ini adalah wewenang OJK, kenapa jadi AFPI? Kan otoritas itu diberikan kepada OJK," ujar Nelson. Walau, ia berujar hingga saat ini lembaganya juga belum memberikan data pengaduan tersebut kepada OJK. Meski, kata dia, beberapa waktu lalu OJK memang telah mengundang LBH Jakarta untuk bertemu dan meminta data tersebut.

Untuk itu, Nelson berujar telah menyurati OJK untuk menanyakan seperti apa data yang dibutuhkan dan mekanisme pemberian datanya seperti apa. Selain itu, LBH Jakarta juga menanyakan rencana tindak lanjut dari OJK mengenai data tersebut. Surat itu telah dikirim sejak 10 Januari 2019, namun hingga kini belum berbalas.

Dalam pesan singkat, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan telah membicarakan kelengkapan data aduan fintech nakal yang diperlukan OJK itu kepada LBH Jakarta. "Kami membutuhkan kelengkapan data itu untuk memfasilitasi pengaduan," ujar dia. Sekar tidak menjelaskan secara detail mengapa lembaganya hingga kini belum membalas surat dari LBH Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

23 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya