Menjadi kuasa hukum salah satu pembeli JS Saving Plan di QNB, Rudyantho menyebut hanya 30 pemegang polis yang membentuk forum korban pada 9 Desember 2018. Jumlah itu bertambah oleh nasabah lain yang mayoritasnya berdomisili di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar.
"Setiap bank menjual dengan nama berbeda. Ada Proteksi Plan, Saving Guard, dan sebagainya," ucap dia.
Forum pemegang polis pun sempat melayangkan surat keluhan ke Istana Kepresidenan pada awal bulan lalu. Menurut Rudyantho, surat itu masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara.
Lain cerita Park Jihyeon, nasabah Jiwasraya berkewarganegaraan Korea Selatan. Wanita berusia 33 tahun itu menghadiri audiensi terbatas antara manajemen perseroan dengan 20 nasabah asal negeri ginseng di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada 30 Januari lalu.
"Bank Hana mengatur pertemuan, karena banyak aduan ke kedutaan Korea," katanya kepada Tempo.
Dalam diskusi, Park menuturkan, nasabah mendesak pengembalian dana yang diinvestasikan. Menurut dia, terdapat sekitar 130 orang pemegang polis JS Saving Plan asal Korea. "Banyak ibu rumah tangga yang menaruh pesangon, atau asuransi dari suaminya yang meninggal. Mereka sangat butuh uang itu."
Menolak merincikan, Park memastikan pertemuan itu dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia, serta anggota asosiasi pengusaha Korea. "Pemerintah kami menanggapi serius. Investor juga menunggu karena bisa tidak nyaman berinvestasi," ujarnya. "Seperti Hyundai, kan akan masuk ke Indonesia."
Yang dimaksud Park adalah rencana raksasa manufaktur mobil, Hyundai Motor Company (HMC), untuk mendirikan pabrik berkapasitas 250 ribu unit setahun. Investasi diperkirakan menyundul US$ 880 juta atau berkisar Rp 12 triliun.
Perjumpaan itu dibenarkan Direktur Utama, Hexana Tri Sasongko. "Memang saya ketemu beberapa nasabah warga korea. Semua berjalan dengan baik, untuk update perkembangan dan membangun saling pengertian," kata dia melalui pesan singkat, kemarin.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, menyatakan belum menerima aduan konsumen Jiwasraya. Namun, lembaga konsumen akan menangani laporan dengan sejumlah kriteria, mulai dari keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut, hingga gagal klaim. "Mungkin aduan nasabah JS masih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai spesifikasinya," katanya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | GHOIDA RAHMAH