TEMPO.CO, Jakarta - Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) menuntut penjelasan resmi terkait pemenuhan kewajiban polis produk Jiwasraya (JS) Saving Plan, yang gagal bayar saat jatuh tempo pada Oktober tahun lalu. Nasabah produk yang dipasarkan melalui bank (bancassurance) itu menilai manajemen belum transparan menyampaikan langkah yang diambil.
Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho, mengatakan belum ada perwakilan Jiwasraya yang menghubungi pemegang polis gagal bayar, sejak akhir tahun lalu. "Meski strategi perusahaan itu rahasia dapur, harusnya ada komunikasi yang baik ke nasabah," ujarnya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Baca : 184 Pemegang Polis Tuntut Jiwasraya Bayar Kewajiban Jatuh Tempo
Menurut dia, sudah lebih dari 300 nasabah bergabung di forum, dengan kepemilikan 356 polis. Adapun kewajiban jatuh tempo yang harus dipenuhi Jiwasraya berasal dari 711 polis, dengan nilai mencapai Rp 802 miliar.
Rudyantho mengaku tak mengetahui nilai total polisi seluruh anggota forum. Kecuali identitas dan bukti keikutsertaan JS Saving Plan, para anggota tak saling berbagi informasi mengenai besaran uang yang diinvestasikan.
"Ada beberapa nasabah memegang lebih dari satu polis," ucap Rudyantho. "Sejauh ini semua kukuh tak memperpanjang kontrak."
PT Asuransi Jiwasraya tengah mengupayakan pendanaan untuk membayar kewajiban kepada sebagian nasabahnya. Penyedia asuransi jiwa tertua di Indonesia itu sebelumnya menunda pembayaran polis bancassurance JS Saving Plan, yang diterbitkan sejak 2013. Berbagai spekulasi terkait penyebabnya pun mencuat ke publik, mulai dari kesalahan skema investasi hingga dugaan kecurangan di internal perseroan.
Terdapat tujuh bank yang menjadi agen distribusi JS Saving Plan, mulai dari Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Australian and New Zealand (ANZ), Qatar National Bank (QNB), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia.