TEMPO.CO, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mengklaim besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 yang menurun dibandingkan APBD tahun sebelumnya, akibat tertundanya pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2018.
Baca: JK: Pusat Tak Pernah Ambil Kekayaan Papua
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengatakan APBD 2019 Provinsi Papua tercatat Rp13,939 triliun atau turun jika dibandingkan APBD tahun 2018 sebesar Rp14,142 triliun. Pasalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun karena pajak air permukaan tidak jadi dibayarkan PT Freeport.
"Jadi kami memperkirakan PAD Provinsi Papua 2019 naik karena Freeport akan membayar Pajak Air Permukaan secara penuh, ternyata pada 2018, perusahaan tambang asal Amerika ini mengajukan kasasi sehingga hasil sidang di Pengadilan Pajak Jakarta dimentahkan kembali," katanya di Jayapura, Kamis 24 Januari 2019.
Menurut Hery, hingga kini sidang di Pengadilan Pajak Jakarta terkait pajak air dan permukaan untuk 2017-2018 masih berlangsung. "Untuk air permukaan kami tidak akan negosiasi dengan Freeport Indonesia, gubernur tidak mau dibayar atas hasil negosiasi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah setempat meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,5 triliun.
PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah serta peraturan gubernur.
Baca: BPK Usul Saham Freeport untuk Papua Dibayar dengan Dividen
APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2019 dengan postur anggaran yakni pendapatan daerah sebesar Rp13,939 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp895,8 miliar lebih, dana perimbangan Rp4,4 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,6 triliun.