TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Unit Usaha Syariah perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance. Keputusan mencabut izin usaha tersebut dikeluarkan lewat surat Nomor KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018.
BACA: 102 Perusahaan Multifinance Sulit Penuhi Aturan DP Nol Persen
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah dari PT Pracico Multi Finance atau perusahaan yang dengan nama Pracico Finance Syariah," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II M Ihsanuddin dalam surat pengumuman yang diunggah dalam website resmi OJK pada Rabu, 16 Januari 2019.
Adapun izin unit usaha syariah tersebut dicabut karena dianggap melanggar peraturan. Khususnya pada ketentuan pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah (POJK 31/2014).
Dengan adanya keputusan ini maka OJK melarang unit usaha syariah dari perusahaan pembiayaan PT Pracico Multi Finance Unit Usaha Syariah untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Dalam pengumuman tersebut OJK juga meminta supaya pencabutan izin ini juga disebarluaskan kepada masyarakat.
Menurut catatan OJK unit syariah perusahaan pembiayaan tersebut berada pada tiga alamat berbeda. Ketiganya yakni pertama unit usaha syariah beralamat di Jalan Angkasa I Blok N No. 35, Kemayoran, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Sedangkan kantor kedua beralamat di Gedung Graha Surveyor Indonesia, Jalan Gatot Subroto Kavling 56, Jakarta Selatan. Kemudian kantor terakhir berada di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 45 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Nomo 86 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.