Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Duga Sejumlah Maskapai Jual Tiket Lampaui Tarif Batas Atas

image-gnews
Suasana Terminal B Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Minggu (25/10). Dephub akan mengusulkan puluhan maskapai penerbangan nasional dicabut dari daftar hitam penerbangan Uni Eropa. TEMPO/Budi Yanto
Suasana Terminal B Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Minggu (25/10). Dephub akan mengusulkan puluhan maskapai penerbangan nasional dicabut dari daftar hitam penerbangan Uni Eropa. TEMPO/Budi Yanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai melakukan pemantauan dan pengkajian untuk mendalami kenaikan harga tiket pesawat beberapa waktu lalu. Dari hasil pemantauan awal, Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyebut terdapat beberapa tarif penerbangan yang dijual di atas tarif batas atas.

Baca: KPPU: Pangsa Pasar Go-Jek Hampir 80 Persen

"Yang menjual tarif di atas batas atas, itu masih disinyalir ya," kata Afif saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Hanya saja, ia belum merinci maskapai mana saja yang telah menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas dari Kementerian Perhubungan tersebut.

Terkait apakah ada indikasi pelanggaran ketentuan, Afif menyebut hal itu menjadi ranah dari Kementerian Perhubungan. KPPU, kata dia masih terus melakukan penelitian, terkait kenaikan harga dalam koridor tarif batas bawah dan tarif batas atas yang terjadi selama libur natal dan tahun baru yang berlangsung sampai dengan saat ini.

Sebelumnya sejak 20 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019, puluhan ribu orang terus memprotes mahalnya tiket pesawat lewat dukungan petisi di laman Change.org. Pada 11 Januari 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti pada memastikan tarif yang diberlakukan oleh semua maskapai masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan memonitor terus," kata dia.

Lalu pada Sabtu, 12 Januari 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta masyarakat memaklumi kenaikan harga tiket ini karena kementeriannya juga harus melindungi industri penerbangan agar bisa terus bertahan. Tapi hanya berselang sehari, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA pun sepakat menurunkan tiket pesawat.

Ekonom Faisal Basri pun menduga ada persekongkolan di balik pengaturan harga oleh maskapai tersebut. "Saya tidak menuduh, tapi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu mengecek," kata dia, Senin, 14 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau demikian, sebagian besar masih berada dalam koridor batas tarif yang ditetapkan pemerintah. Afif juga menyebut tidak ada maskapai yang menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah, bahkan di saat normal atau low season di bulan November 2018.

Ketentuan soal tarif ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini bisa diunggah secara bebas di laman Kemenhub.

Baca: KPPU: Dekati Pemilu, Persekongkolan Tender Bakal Makin Marak

 

Pada pasal 1 dari beleid ini disebutkan bahwa tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi atau maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Lalu di pasal 9 disebutkan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Simak berita lainnya terkait KPPU di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Pesawat Singapore Airlines. REUTERS
Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.


Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?


Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)
Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

6 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

6 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

7 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

8 hari lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.