TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah mulai melakukan pemantauan dan pengkajian untuk mendalami kenaikan harga tiket pesawat beberapa waktu lalu. Dari hasil pemantauan awal, Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyebut terdapat beberapa tarif penerbangan yang dijual di atas tarif batas atas.
Baca: KPPU: Pangsa Pasar Go-Jek Hampir 80 Persen
"Yang menjual tarif di atas batas atas, itu masih disinyalir ya," kata Afif saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Hanya saja, ia belum merinci maskapai mana saja yang telah menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas dari Kementerian Perhubungan tersebut.
Terkait apakah ada indikasi pelanggaran ketentuan, Afif menyebut hal itu menjadi ranah dari Kementerian Perhubungan. KPPU, kata dia masih terus melakukan penelitian, terkait kenaikan harga dalam koridor tarif batas bawah dan tarif batas atas yang terjadi selama libur natal dan tahun baru yang berlangsung sampai dengan saat ini.
Sebelumnya sejak 20 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019, puluhan ribu orang terus memprotes mahalnya tiket pesawat lewat dukungan petisi di laman Change.org. Pada 11 Januari 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti pada memastikan tarif yang diberlakukan oleh semua maskapai masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan memonitor terus," kata dia.
Baca Juga:
Lalu pada Sabtu, 12 Januari 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta masyarakat memaklumi kenaikan harga tiket ini karena kementeriannya juga harus melindungi industri penerbangan agar bisa terus bertahan. Tapi hanya berselang sehari, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA pun sepakat menurunkan tiket pesawat.
Ekonom Faisal Basri pun menduga ada persekongkolan di balik pengaturan harga oleh maskapai tersebut. "Saya tidak menuduh, tapi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu mengecek," kata dia, Senin, 14 Januari 2019.
Walau demikian, sebagian besar masih berada dalam koridor batas tarif yang ditetapkan pemerintah. Afif juga menyebut tidak ada maskapai yang menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah, bahkan di saat normal atau low season di bulan November 2018.
Ketentuan soal tarif ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini bisa diunggah secara bebas di laman Kemenhub.
Baca: KPPU: Dekati Pemilu, Persekongkolan Tender Bakal Makin Marak
Pada pasal 1 dari beleid ini disebutkan bahwa tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi atau maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Lalu di pasal 9 disebutkan bahwa tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Simak berita lainnya terkait KPPU di Tempo.co.