TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh importir garam yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia menolak disebut kartel garam sebagaimana dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca juga: Ketua DPR Pertanyakan Keputusan Menambah Impor Gula dan Garam
"Tidak benar bahwa terlapor 2 melakukan kartel impor garam pada 2015-2016 karena tidak pernah menimbun garam impor. Tidak benar terlapor 2 bersama terlapor lainnya melakukan kesepakatan untuk mengatur pasokan garam industri," kata kuasa hukum PT Susanti Megah, Sutrisno, saat persidangan di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
Tujuh importir garam yang jadi terlapor dalam perkara itu , PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).
Perkara ini berawal dari investigasi yang dilakukan KPPU terkait dugaan pengaturan impor dan pemasaran garam industri aneka pangan yang mengakibatkan kenaikan harga jual di pasaran. Investigasi yang dilakukan itu merupakan inisiatif yang dilakukan KPPU. Dalam investigasi yang dilakukan sejak 2016 itu, KPPU menemukan terdapat perbedaan antara jatah kuota importasi garam industri aneka pangan dengan realisasi impor yang dilakukan.
Kuasa hukum PT Susanti Megah, Sutrisno mengatakan pihaknya keberatan dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia.
Sementara itu tim kuasa hukum terlapor 4 juga menyatakan hal yang sama. Pengacara Unichem Candi Indonesia mempertanyakan tiga pernyataan KPPU. Pertama, kata dia, KPPU menyatakan pihaknya dan 6 terlapor lain disebut bersekongkol dalam permainan distribusi garam di Indonesia.
Kedua, pihaknya dan 6 terlapor lain dituduh mengatur kuota produksi atau adanya penimbunan. "Ketiga ini yang paling fatal, seolah ada tindakan monopoli dari kelangkaan menjurus kepada permainan harga. Itu kan enggak bener. Kami menyajikan data semua ini," kata dia.
Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, mengatakan setelah 7 importir menolak adanya dugaan yang disampaikan KPPU. Majelis akan melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan ahli pada Januari 2019. "Karena terlapor menolak semua dalil-dalil maka ada pemeriksaan lanjutan dengan agenda keterangan saksi, ahli dan masing-masing terlapor," kata dia.
Namun, kuasa hukum PT Unichem Candi Indonesia menilai seharusnya majelis mengacu pada aturan KPPU dengan memeriksa terlebih dahulu tanggapan dari para terlapor dan tim investigator baru mengadakan sidang lanjutan. "Kemudian bersikap enggak diutarakan dalam sidang ini bahwa akan langsung ada proses lanjutan. Ini yang kami sesali, seolah bahwa kami sudah jelas bersalah. Padahal enggak seperti itu tata caranya," ujar dia.
Baca berita soal impor garam lainnya di Tempo.co