Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Setujui Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air

image-gnews
Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian
Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan izin atau persetujuan untuk PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air dan PT Wings Abadi atau Wings Air untuk mulai memungut biaya bagasi. Persetujuan itu diberikan Polana pada Selasa, 8 Januari 2018.

BACA: Bagasi Lion Air Bayar, DPR: Sosialisasi Mestinya Diperpanjang

“Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure atau SOP, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,” ujar Polana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 8 Januari 2018.

Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

BACA: Bagasi Lion Air Tak Gratis, AirAsia: Bagasi di Bawah 15 Kg Gratis

Sebelumnya, perusahaan maskapai Lion Air Group mengeluarkan aturan anyar kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Kebijakan anyar itu berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance). Kebijakan itu disebut bakal berlaku mulai Selasa, 8 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Begitu pula untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak bakal lagi diberlakukan bagasi gratis 10 kilogram per penumpang.

Polana menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Pasal 22 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan itu menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Selain itu, persoalan bagasi juga diatur dalam PM 185 Tahun 2015 pasal 3. Dalam aturan itu terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau full services, kedua, pelayanan dengan standar menengah atau medium services dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum atau no frills.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan,” ujar dia.

Baca berita tentang Lion Air lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ukuran Koper untuk Dibawa Masuk Kabin Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
Ukuran Koper untuk Dibawa Masuk Kabin Pesawat

Tidak semua koper bisa dibawa ke kabin karena keterbatasan ruang. Selain ukuran, berat barang bawaan juga dibatasi.


Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

2 hari lalu

Kondidi baling-baling helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dalam kondisi terlilit tali layangan setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur.


Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ada dua kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, apa saja?


Kemenhub: 2 WNA Australia Korban Kecelakaan Helikopter di Pecatu Bali Selamat

7 hari lalu

Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenhub: 2 WNA Australia Korban Kecelakaan Helikopter di Pecatu Bali Selamat

Kemenhub menyatakan dua dari korban kecelakaan helikopter adalah warga negara asing atau WNA asal Australia.


Terkini: Kemenkeu Sebut RI Butuh Investasi Rp 6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur 2020-2024, 7 Konsorsium Siap Bangun Perumahan ASN di IKN

7 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Terkini: Kemenkeu Sebut RI Butuh Investasi Rp 6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur 2020-2024, 7 Konsorsium Siap Bangun Perumahan ASN di IKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, Indonesia butuh dana investasi senilai Rp 6.445 triliun untuk membangun infrastruktur sepanjang 2020-2024.


Kemenhub: Helikopter Jatuh di Bali Ditumpangi Lima Orang

7 hari lalu

Petugas menaikkan koper penumpang ke dalam Helikopter jenis Bell 505 milik PT. WhiteSky Aviation untuk mudik Lebaran ke Bandung di Cengkareng Heliport Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 29 April 2022. PT WhiteSky Aviation pada musim mudik tahun 2022 ini membuka rute penerbangan ke Bandung dan Cirebon seiring dengan meningkatnya permintaan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenhub: Helikopter Jatuh di Bali Ditumpangi Lima Orang

Kemenhub menyebutkan helikopter yang terjatuh di wilayah Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 Wita, ditumpangi oleh lima orang.


Kemenhub: Helikopter Jatuh di Bali Diduga Akibat Terlilit Tali Layangan, Penumpang Selamat

7 hari lalu

Helikopter jenis Bell 505 milik PT. WhiteSky Aviation bersiap membawa satu keluarga untuk mudik ke Bandung di Cengkareng Heliport Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 29 April 2022. Tarif mudik dengan heli ini untuk sekali terbangnya mencapai Rp 8 juta ke Bandung dan Rp 12 juta untuk rute Cirebon dengan durasi penerbangan 40 menit. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenhub: Helikopter Jatuh di Bali Diduga Akibat Terlilit Tali Layangan, Penumpang Selamat

Kemenhub menyatakan, helikopter yang terjatuh di wilayah Bali pada Jumat sore, 19 Juli 2024 pukul 15.33 WITA diduga akibat terlilit tali layangan.


KPK Periksa Satu ASN Kemenhub sebagai saksi Tersangka Korupsi DJKA Yofi Oktarisza

7 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Periksa Satu ASN Kemenhub sebagai saksi Tersangka Korupsi DJKA Yofi Oktarisza

KPK periksa seorang ASN Kemenhub untuk menjadi saksi atas tersangka korupsi DJKA Yofi Oktarisza.


Rute Penerbangan Sampit-Surabaya Ditiadakan Sementara

9 hari lalu

Ilustrasi pesawat Wings Air. ANTARA/Muhammad Iqbal
Rute Penerbangan Sampit-Surabaya Ditiadakan Sementara

Rute penerbangan Sampit-Surabaya di Bandara Haji Asan Sampit ditiadakan sementara. Kenapa?


Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

11 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Satu Saksi Soal Paket Pekerjaan di Balai Perkeretaapian

KPK kembali memeriksa satu saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.