TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memprediksi Peraturan Menteri Perhubungan Soal Ojek Online bisa diterapkan pada Maret atau April 2019. Setelah draft rampung, peraturan itu harus diundangkan dan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Menhub Budi Karya Targetkan Aturan Ojek Online Rampung Februari
"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa (diterapkan), tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad 6 Januari 2019.
Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menyusun rancangan peraturan tersebut. Sehingga, langkah berikutnya adalah menampung masukan dari pihak-pihak terkait seperti pengemudi ojek online dan pihak aplikator.
Kementerian Perhubungan mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membicarakan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online pada Selasa depan.
Budi mengatakan masukan dari para pengemudi ojek online sangat diperlukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bakal secara sepihak membuat aturan untuk pengemudi ojek online. "Kami berpihak kepada rekan-rekan semua."
Sejauh ini, Budi merasa peraturan itu sudah cukup lengkap. Namun ia tetap menunggu respons dari masyarakat. Budi menyebutkan secara umum ada tiga hal yang bakal diatur dalam beleid tersebut, antara lain tarif, aturan suspend, serta persoalan keselamatan dan keamanan pengemudi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.
Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.
"Kami tidak mau sepihak, tiba-tiba aplikator merasa pemerintah maunya sendiri, kami akan ajak bicara semuanya," kata dia. "Memang memakan waktu tapi ini untuk kepentingan bersama."
Budi yakin dengan adanya aturan mengenai Ojek Online bisa menyenangkan banyak pihak, termasuk korporasi. Pasalnya, aturan itu bisa memberikan kepastian hukum apabila ke depannya perusahaan mau mengambil aksi korporasi. "Regulasi itu bisa menjadi suatu perlindungan yang baik, jangan sampai suatu waktu ada kasus, 'wah kalian berpotensi ilegal', jangan begitu," ujar Budi.