TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2019.
Baca juga: Kemenhub Akhirnya Bakal Atur Ojek Online, Ini Reaksi Gojek
Kendati menargetkan beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.
"Kami tidak mau sepihak, tiba-tiba aplikator merasa pemerintah maunya sendiri. Kami akan ajak bicara semuanya," kata dia. "Memang memakan waktu tapi ini untuk kepentingan bersama."
Budi yakin dengan adanya aturan mengenai ojek online bisa menyenangkan banyak pihak, termasuk korporasi. Pasalnya, aturan itu bisa memberikan kepastian hukum apabila ke depannya perusahaan mau mengambil aksi korporasi.
"Regulasi itu bisa menjadi suatu perlindungan yang baik, jangan sampai suatu waktu ada kasus, 'wah kalian berpotensi ilegal', jangan begitu," ujar Budi.
Langkah Budi membuat aturan untuk ojek online bermula dari permintaan Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi melihat ada satu juta orang yang memilih berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Budi pun sepakat dengan gagasan itu.
"Karena mereka yang tadinya tidak memiliki pekerjaan bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan dengan skill yang ada dan dengan enjoy dia lakukan," ujar Budi.
Sehingga, itu bisa menghasilkan perputaran perekonomian melalui upaya kreatif dari masyarakat. Karena itu, ia merasa pemerintah perlu memberikan dukungan melalui adanya peraturan tersebut. Terlebih, selama ini para pengemudi ojek online seolah-olah merasa tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Maka, dengan diskresi, saya sudah memutuskan dan sudah saya laporkan ke presiden untuk memberikan satu Peraturan Menteri berkaitan dengan ojek online ini," tutur Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menyebut draft aturan ojek online itu bisa kelar dalam satu bulan. Namun untuk menerbitkannya masih perlu mekanisme lagi. Misalnya untuk mengundangkannya dengan Menteri Perhubungan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa (diterapkan), tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi soal aturan tentang ojek online.