TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.
Baca juga: KPPU: Pangsa Pasar Go-Jek Hampir 80 Persen
"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut majelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin, 31 Desember 2018.
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, tiga majelis menolak semua gugatan dari wajib pajak Teddy Effendi. Tak hanya itu, majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921.000 dan tingkat banding sebesar Rp150.000.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp 606 miliar dalam kasus salah tangkap wajib pajak (WP).
Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi. Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak.
Wajib pajak di Palembang ini menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar.
Denda itu adalah akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 Miliar dan PT. Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp189 Miliar.
ANTARA