TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, menceritakan komunikasi terakhir antara dirinya dengan RA, 27 tahun. Syafri adalah orang yang dituduh melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap RA, asisten ahlinya sendiri.
Baca juga: DJSN Bikin Tim Periksa Dugaan Pemerkosaan di BPJS Ketenagakerjaan
Komunikasi terakhir, kata Syafri, terjadi sebulan yang lalu, Rabu, 28 November 2018. "Saat itu saya sedang dalam perjalanan pulang dari peresmian kantor cabang di Depok ke kantor di Gatot Subroto (Jakarta Selatan)," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018.
Saat itu, Syafri ingin meminta passport dan visa miliknya kepada sang asisten, RA yang telah diminta mengurus beberapa hari sebelum. Saat itulah, kata Syafri, RA menyampaikan jawaban yang menurut dia tidak pantas dan tak punya sopan santun. "Ngapain bapak tanya ke saya, kan saya bukan sekretaris bapak?" kata Syafri menirukan ucapan RA.
Syafri mengaku marah mendengar ucapan RA dan langsung memintanya keluar ruangan. Ia tak tahu, sedang berhadapan dengan manusia normal atau tidak. "Saya lalu istighfar di ruangan saya, sejak saat itu saya gak komunikasi lagi."
Dua hari kemudian, kata Syafri, muncul postingan dari RA di media sosial. Isinya, RA menuntut kepada Syafri untuk membayar sisa uang honor riset dua setengah bulan terakhir di BPJS. Syafri mengaku memenuhi permin taan RA karena itu menjadi hak yang bersangkutan. Tapi, Ia menolak tuduhan bahwa uang tersebut adalah uang tutup mulut agar RAtidak mengumbar apa yang terjadi antara mereka berdua.
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah RA menyampaikan insiden pelecehan seksual yang dialaminya dari Syafri dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, kata dia, dialaminya baik di dalam kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun di luar saat perjalanan dinas.