TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di lembaga tersebut sesuatu aturan hukum yang berlaku. Salah satu anggota dewan pengawas, Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, sebelumnya disebut melakukan pelecehan terhadap asisten ahlinya.
Baca juga: Dituduh Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Ini Buka Suara
"Semua tuduhan-tuduhan atau pencemaran nama baik, silakan diproses dan selesaikan masalahnya masing-masing," kata anggota dewan pengawas yang juga rekan Syafri, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. Ia hanya mengingatkan agar kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah korban menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politkik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Korban mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Aksi ini, menurut korban, dilakukan Syafri di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, korban mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ujar korban.
Menurut Poempida, kewenangan pengusutan kasus ini secara aturan yang berlaku berada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Korban telah melaporkan kasus yang dialaminya ke DJSN dan dewan pun juga langsung berkomunikasi dengan DJSN.
Lalu ketika ada laporan, maka DJSN membentuk tim panel beranggotakan lima orang, yaitu satu anggota DJSN, dua dari kementerian, dan dua dari unsur ahli.Susunan tim panel ditetapkan oleh Ketua DJSN, yaitu Guntur Witjaksono. Sanksi terberat jika terbukti ada pelanggaran adalah pemecatan.
Poempida menyampaikan bahwa lembaganya telah bekerja sesuai kaidah dalam aturan yang berlaku. Poempida juga membantah bila kabar dugaan pelecehan ini telah beredar lama di internal dewan pengawas dan sengaja tidak diungkap ke publik. Selama ini, kata dia, tak pernah ada pembicaraan khusus soal ini sampai akhirnya Tini mengungkapkannya ke publik. "Kami tidak tahu sama sekali."
Syafri tak banyak berkomentar soal tuduhan korban di BPJS Ketenagakerjaan. "InsyaAllah, ada saatnya saya jelaskan," kata Syafri kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. "Saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya."