Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Soal Skandal Seks

image-gnews
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di lembaga tersebut sesuatu aturan hukum yang berlaku. Salah satu anggota dewan pengawas, Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, sebelumnya disebut melakukan pelecehan terhadap asisten ahlinya.

Baca juga: Dituduh Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Ini Buka Suara

"Semua tuduhan-tuduhan atau pencemaran nama baik, silakan diproses dan selesaikan masalahnya masing-masing," kata anggota dewan pengawas yang juga rekan Syafri, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. Ia hanya mengingatkan agar kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini sebelumnya terkuak setelah korban menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politkik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Korban mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Aksi ini, menurut korban, dilakukan Syafri di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, korban mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ujar korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Poempida, kewenangan pengusutan kasus ini secara aturan yang berlaku berada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Korban telah melaporkan kasus yang dialaminya ke DJSN dan dewan pun juga langsung berkomunikasi dengan DJSN.

Lalu ketika ada laporan, maka DJSN membentuk tim panel beranggotakan lima orang, yaitu satu anggota DJSN, dua dari kementerian, dan dua dari unsur ahli.Susunan tim panel ditetapkan oleh Ketua DJSN, yaitu Guntur Witjaksono. Sanksi terberat jika terbukti ada pelanggaran adalah pemecatan.

Poempida menyampaikan bahwa lembaganya telah bekerja sesuai kaidah dalam aturan yang berlaku. Poempida juga membantah bila kabar dugaan pelecehan ini telah beredar lama di internal dewan pengawas dan sengaja tidak diungkap ke publik. Selama ini, kata dia, tak pernah ada pembicaraan khusus soal ini sampai akhirnya Tini mengungkapkannya ke publik. "Kami tidak tahu sama sekali."

Syafri tak banyak berkomentar soal tuduhan korban di BPJS Ketenagakerjaan. "InsyaAllah, ada saatnya saya jelaskan," kata Syafri kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. "Saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.