TEMPO.CO, Bandung - Kepala Grup Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, pada 31 Desember 2018 sejumlah uang pecahan lama yang sudah ditarik dari peredaran sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Tarik Uang Lama, BI Harus Pakai Terobosan
Baca Juga:
“Batas terakhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut adalah tanggal 30 Desember 2018,” kata dia dikutip siaran pers Bank Indonesia Jawa Barat, Jumat, 28 Desember 2018.
Sukarelawati mengatakan, sejumlah mata uang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Pecahan mata uang yang dimaksud untuk uang kertas Rp 10 ribu tahun emisi 1998, Rp 20 ribu tahun emisi 1998, Rp 50 ribu tahun emisi 1999, dan Rp 100 ribu tahun emisi 1999. “Sejak tanggal 31 Desember dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah,” kata dia.
Pelayanan penukaran uang lama tersebut sejak 31 Desember 2008 dan akan berakhir pada 30 Desember 2013 bisa dilakukan di bank umum. Sementara sejak 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Menjelang batas waktu tersebut, Bank Indonesia membuka loket khusus penukaran uang lama tersebut. “Termasuk layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 29-30 Desember 2018 sesuai jam layanan operasional loket penukaran,” kata Sukarelawati.
Sejak 2013 sampai 27 Desember 2018, BI telah menarik uang pecahan lama yang sudah tidak berlaku lagi tersebut sebanyak 309.437 lembar dengan nominal menembus Rp 14.960.570.000. Uang pecahan Rp 100 ribu yang paling banyak ditukarkan yakni sebanyak 87.337 lembar atau setara Rp 8.733.700.000.
Disusul uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 85.022 lembar dengan nilai setara Rp 4.251.120.000. Lalu uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 76.581 lembar atau setara Rp 65.810.000, serta terakhir uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 60.497 lembar atau setara Rp 1.209.940.000.