Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto

image-gnews
Para buruh yang tergabung dalam KPSI menuju Balai Kota Jakarta pada Jumat 10 November 2017. TEMPO/ Zul'aini Fi'id
Para buruh yang tergabung dalam KPSI menuju Balai Kota Jakarta pada Jumat 10 November 2017. TEMPO/ Zul'aini Fi'id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai beleid tersebut menunjukkan pemerintah pro rezim upah murah.

Baca: BPS: Upah Buruh Naik 0,43 Persen

"Rezim upah murah dijalankan hanya pada rezim Soeharto, yaitu upah dikendalikan oleh negara," ujar Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

Iqbal membenarkan bahwa pada era Soeharto itu upah pasti naik setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan fisik minimum. Kondisi tersebut hampir serupa dengan kondisi era sekarang di mana upah buruh pasti naik, sesuai dengan poin-poin dalam beleid Pengupahan. "Tapi dengan PP 78, negara telah merampas hak berunding serikat buruh untuk merundingkan upah bersama dengan asosiasi pengusaha," tutur Iqbal.

Pasalnya, dalam beleid itu, menurut Iqbal, tidak ada lagi hak runding bagi buruh. Penetapan upah hanya didasari oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015, Iqbal mengatakan perihal pengupahan sebaiknya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan saja. dalam beleid itu, ujar Iqbal, pada pasal 88 hingga 90 sudah diatur mengenai penetapan upah minimum. "Turunannya banyak yang menyimpang, yang penting UU dijalanin," kata dia. "Kalau Peraturan Menteri atau PP bertentangan dengan UU, sepatutnya tidak dijalankan."

Dalam Undang-undang, kata Iqbal, ada dua ukuran upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan kewilayahan, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota. Selain itu, upah minimum sektoral kabupaten atau kota yang berdasarkan sektor industri. "UMSK nilainya lebih tinggi dari UMK karena ini berdasarkan sektor industri unggulan, karena itu sudah dua ini saja yang dijalankan," ucapnya.

Karena itu, Iqbal juga meminta pemerintah melihat sektor industri dalam penentuan upah. "Sekarang kan dipukul rata, karena itu UMS harus dijadikan keputusan di seluruh Indonesia, sekarang hanya beberapa daerah," tutur dia. Di samping itu, KSPI mengusulkan pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak dari 60 menjadi 84 komponen untuk mendapatkan nilai upah layak pada tingkat upah minimum.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto sebelumnya mengatakan survei yang dilakukan lembaganya selama Maret 2018 menunjukkan upah buruh naik 0,43 persen. "Peningkatan inflasi 0,12 persen, lebih rendah dari upah nominal," ujar dia di kantor BPS, Senin, 16 April 2018.

Baca: Bukan Soal Upah, Ini yang Hambat Pengusaha Malas Investasi

Suhariyanto menjelaskan upah nominal harian buruh tani nasional, per hari pada Februari 2018 Rp 51.378, kemudian menjadi Rp 51.598 pada Maret 2018. "Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen," katanya.

CHITRA PARAMAESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut Peretasan Pusat Data Nasional, Jokowi Panggil Budi Arie hingga Kepala BSSN

Presiden Jokowi memanggil Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala BSSN Hinsa Siburian berkaitan dengan peretasan Pusat Data Nasional Sementara.


Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

1 jam lalu

Pimpinan MPR memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Usai Bertemu Jokowi, MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

Isu amandemen UUD 1945 belakangan ini dilemparkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.


Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini di IKN


Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

2 jam lalu

Presiden Jokowi menerima Pimpinan MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Foto: Sekretariat Presiden
Upacara 17 Agustus Digelar di IKN, Rangkaian Sidang DPR-MPR Tetap di Jakarta

Pemerintah menyelenggarakan upacara 17 Agustus secara hybrid di IKN, calon Ibu Kota Negara, dan Ibu Kota Jakarta.


Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

4 jam lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Seleksi Dewan Jaminan Sosial Nasional dibuka untuk anggota dari unsur tokoh atau ahli, organisasi pengusaha dan buruh.


Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

5 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak, Ini Bedanya dengan Mega dan SBY

Presiden Jokowi membangun rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan Megawati dan SBY memilih Jakarta.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

6 jam lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan dengan Jokowi juga akan membahas soal Ulang Tahun Konstitusi


Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Staf Khusus Presiden Jokowi Grace Natalie menyebut: "Pak Presiden tidak ikut campur terkait pilkada di mana pun."


Kaesang Tantang Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan ke Sejumlah Parpol: Sebut Partai Mana

7 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Tantang Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan ke Sejumlah Parpol: Sebut Partai Mana

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyebut pernyataan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi sebagai kebohongan pada publik.


Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

7 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?