Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Bicara Panjang soal Perpanjangan Kontrak Freeport

image-gnews
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di pertemuan itu, Sudirman Said menyatakan pada Mahfud bahwa dirinya sudah mengambil langkah yang benar meski sebelumnya menghadapi dilema. Sudirman menegaskan bahwa langkah itu sudah dilaporkannya kepada Presiden. "Sy jg tak mau menyerahkan SDA kita kpd pihak asing yg mengakibatkan kerugian bg bangsa dan negara", kata Sudirman.

Dan Sudirman Said, kata Mahfud, saat itu menunjukkan Undang-undang dan dokumen kontrak yang mengagetkan. Di dalam kontrak karya dicantumkan pemberian keistimewaan kepada Freeport, sehingga dengan kontrak itu memungkinkan perusahaan tersebut selalu bisa menyebutkan membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus begitu saja. 

Di dalam kontrak dan notulen itu, menurut Mahfud, disebutkan bahwa Freeport bisa memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tidak dapat menolak tanpa alasan yang rasional atau diterima oleh Freeport. "Ada jg isi, bhw jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dgn harganya," ucapnya.

Setelah membaca sejumlah dokumen itu, Mahfud berkeyakinan bahwa yang dilakukan Sudirman Said adalah benar. "Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, sy akan mendukung dari luar," katanya. Karena, menurut Mahfud, menurut hukum, sebuah kontrak yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. "Tak bs diakhiri begtitu sj."

Mahfud menjelaskan, menurut hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat seperti UU. Kontrak pun hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas konsensual. "Ada yg nanya, 'apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dgn penyuapan?'" ucap Mahfud.

Mahfud juga menanggapi pernyataan Rizal Ramli yang menyebutkan kontrak karya Freeport dibuat melalui penyuapan kepada Menteri Pertambangan dan Energi mentamben saat itu sehingga kontrak itu cacat dan tidak sah. Terkait hal itu, Mahfud mengatakan sebelumnya harus diputus oleh peradilan pidana dulu. Dan peradilan pidana untuk kasus korupsi/penyuapan kedaluwarsanya adalah 18 tahun. "KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pd 2009."

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yg mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Freeport lalu menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. "Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah," ujarnya.

Pertanyaannya kemudian, mengapa Pemerintah tidak melayani ke Arbitrasi Internasional. Mahfud menyatakan, pemerintah sudah menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51 persen saham gagal. Namun, masalahnya, jika di forum itu pemerintah Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya. "Apalagi kasus pidananya sudah daluwarsa," ucapnya.

Baca: Divestasi Saham, Freeport McMoran: Menguntungkan Kedua Pihak

Terkait hal ini, Mahfud menyebutkan kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan Kontrak Karya tahun 1991 di antaranya seperti yang disebutkan oleh Rizal Ramli soal ada suap US$ 10 juta. Mahfud pun mengakui bahwa isi kontrak karya itu memang menguntungkan Freeport. "Tp scr hukum kasus ini sdh daluwarsa krn sdh lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat2nya ya thn 2009," katanya mengakhiri kultwit tentang Freeport tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

3 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

4 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

4 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.