TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah dan manajemen PT Kereta Api Indonesia membatalkan rencana pemberlakuan Kereta Rel Listrik alias KRL Premium.
BACA:Reuni Akbar 212 Usai, Penumpang KRL Pria Paksa ke Gerbong Wanita
"Ini kebijakan kontra produktif bagi konsumen KRL secara keseluruhan dan bagi PT KAI," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 22 Desember 2018.
Kebijakan ini juga, kata Tulus, bisa menjadi langkah mundur bagi PT KAI. Sebab, di berbagai belahan dunia Kereta Api Commuter tidak pernah memiliki kelas, seperti misalnya premium, ekspres, atau lainnya. "Sekarang ini sudah benar, kok mau diruntuhkan lagi."
Beberapa waktu lalu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan bakal mengoperasikan KRL Premium, yakni KRL dengan layanan khusus seperti tambahan tempat duduk maupun jaringan wifi.
Menurut Tulus, kehadiran KRL Premium hanya akan meminggirkan KRL Reguler. Pasalnya, kebijakan itu juga sudah menyalahi pakem yang berlaku. Ia khawatir pemberlakuan KRL premium bisa melanggar hak-hak konsumen secara umum.
Seharusnya, ujar Tulus, PT KAI atau PT KCI berfokus kepada pembenagan pelayanan secara keseluruhan, misalnya memperbaiki infrastruktur atau menambah rangkaian. Dengan demikian, headway KRL akan lebih singkat. Pembenahan juga dibutuhkan untuk memperbagus cabin service dan membuat waktu tempuh lebih presisi.
"Jadi, KRL sebagai angkutan masal bisa mengangkut penumpang lebih banyak, dengan keandalan dan pelayanan yang prima," ujar Tulus.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Agus Komarudin menyebut wacana pengoperasian KRL Premium itu masih berupa rencana yang masih perlu dievaluasi. "Regulasinya juga belum ada, apalagi pola operasi dan tarifnya termasuk sarananya juga belum ada,"ujar dia.