TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.
BACA: Aturan Taksi Online, Sopir Wajib Bersepatu dan Bercelana Panjang
"Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.
Budi Setiyadi mengatakan pengganti PM 108 ini, memiliki kekhususan. Kekhususan itu, kata dia seperti, yang sudah dianulir MA tidak bisa masuk kembali.
"Dan PM 108 sudah mengeluarkan beberapa pasal norma yang tidak bisa diatur oleh MA seperti masalah uji KIR, kami tidak masukkan di PM baru ini dan stiker juga tidak saya masukkan," ujar Budi.
Tapi, kata Budi untuk kendaraan perorangan atau UMKM masih diakomodir dalam aturan baru, karena itu boleh diatur.
BACA: Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500
Kemudian, menurut Budi ada beberapa pasal yang juga dikeluarkan dalam aturan baru itu. "Seperti SIM umum, yang domainnya ada di kepolisian. Itu tidak diatur, karena oleh Kapolri dalam pasal 22 sudah diatur mengenai SIM umum," kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan para aplikator sudah menyetujui tarif taksi online dalam aturan baru. Aturan tarif itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. "Kalau pick hour mereka silakan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500," ujar dia.