TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengatakan bahwa perlu atau tidak dibukanya identitas penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, khusus mengenai dugaan pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online (pinjol) diperlukan mekanisme tertentu.
Baca: Kasus Pinjaman Online, OJK: Belum Satupun Laporan Sah Masuk
"Mengenai dipublikasikan nama-nama penyelenggara pinjol ilegal maupun legal/terdaftar adalah kewenangan OJK. Tetapi khusus yang legal/terdaftar pasti OJK memiliki prosedur dan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede kepada Tempo, Selasa 18 Desember 2018.
Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. Adapun LBH Jakarta juga dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.
Sebelumnya LBH Jakarta membuka posko pengaduan terhadap para korban dari pinjol. Dari posko pengaduan tersebut LBH Jakarta menerima pengaduan dari sebanyak 1.330 korban. Dari total tersebut sebanyak 14 korban menerima dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Dari posko pengaduan tersebut ada sebanyak 25 fintech terdaftar yang diduga melakukan pelanggaran dan sisanya dari total 89 penyelenggara merupakan ilegal.
Kendati demikian, kata Tumbur, asosiasi mendukung langkah-langkah untuk memperbaiki industri fintech pendanaan atau pinjol. Sebab, dalam industri keuangan lewat pinjol ini, para penyelenggara adalah mitra dari pemerintah khususnya lewat OJK. Ia berharap supaya menjadi industri ini mampu tumbuh berkembang dan tentunya sehat serta bermanfaat bagi masyarakat.
Tumbur menuturkan asosiasi fintech dalam AFPI sangat terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak manapun. Kerja sama ini bisa dilakukan jika ada masalah yang berkaitan dengan industri fintech serta melibatkan anggota asosiasi.
Baca: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK
Hal ini juga merupakan langkah asosiasi untuk mengevaluasi dan investigasi terhadap anggota kami yang bermasalah. "Prinsip hukum asas praduga tidak bersalah bagi penyelenggara yang terdaftar harus dikedepankan hingga terbukti dengan benar," kata Tumbur.
Simak berita lainnya terkait pinjaman online hanya di Tempo.co.