TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono mengusulkan ke Pemerintah DKI Jakarta untuk memperpanjang waktu penerapan kebijakan ganjil genap. BPTJ berharap penerapan tersebut berlaku paling lambat hingga akhir tahun depan.
Simak: Ganjil Genap di Tol Tambun, BPTJ Siapkan 13 Bus Premium
Saat ini masa berlaku ganjil genap hingga akhir Desember 2018. Bambang mengatakan perpanjangan waktu penerapan ganjil genap diperlukan untuk menunggu electronik road pricing atau ERP. "Kita tidak boleh ada kekosongan kebijakan, harus move on. Kalau tidak ganjil genap harus ada kebijakan apa, jangan ganjil genap tidak, ERP belum jalan," kata Bambang di Hotel Alila Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Bambang mengatakan penyelesaian pengerjaan proyek ERP membutuhkan waktu yang diperkirakan satu tahun. Saat ini, kata dia, Lrogres ERP dalam tahap persiapan.
Menurut dia, jika ganjil genap diberlakukan selama satu tahun, hal itu tidak efektif karena mendorong masyarakat membeli mobil baru. Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi juga untuk tidak menambah mobil baru.
"Beli mobil Anda bahagia nyaman, tapi Anda mengganggu orang lain," kata Bambang.
Sedangkan kalau pindah roda dua, kata dia juga bahaya. "Makanya ini setahun harus kelar. Kami dorong ERP segera rampung," kata Bambang.
Adapun kata Bambang, ERP terbagi menjadi tiga wilayah atau ring. Pertama di kawasan Sudirman - Thamrin, kedua, di jalan utama seperti Kuningan dan jalan MT haryono, dan ring ketiga di wilayah perbatasan. Dia mengatakan ring satu dan dua merupakan wewenang Pemerintah DKI Jakarta, sedangkan ring tiga wewenang BPTJ.