TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah keluarga korban Lion Air, melalui kuasa hukumnya, bakal meminta maskapai penerbangan itu untuk membayarkan dana santunan. Seiring dengan itu mereka juga bakal tetap melayangkan gugatan kepada Boeing untuk membayar ganti rugi.
Baca: AXA Mandiri Bayar Klaim Korban Lion Air JT610 Senilai Rp 1,5 Miliar
"Dengan bantuan pengacara Indonesia, Hotman Paris, para keluarga korban meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Parlemen, dan juga Menteri Perhubungan untuk mendesak Lion Air agar segera memberikan uang kompensasi kepada keluarga korban tanpa harus membatalkan gugatan mereka terhadap Boeing di pengadilan Chicago untuk melindungi hak-hak keluarga korban," ujar pengacara korban Lion Air untuk gugatan terhadap Boeing, Manuel von Ribbeck, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Pasalnya, kata Ribbeck, mereka menemukan ada keluarga korban yang diminta untuk menandatangani sebuah dokumen bila mau menerima kompensasi atau santunan. Di dalam dokumen itu tercantum klausul bahwa keluarga korban tidak bisa melayangkan gugatan terhadap sekitar 800 perusahaan yang berkaitan dengan Lion Air, salah satunya Boeing, apabila telah menerima santunan. "Itu sangat buruk, seharusnya Lion Air memberi perhatian lebih kepada pihak keluarga daripada melindungi pihak asuransi," ujarnya.
Di samping itu, saat ini sebanyak 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 telah mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Sidang pertama terhadap gugatan tersebut dalam pengadilan di Chicago akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2019. Mereka menggugat Boeing membayar ganti rugi sebesar US$ 100 juta yang nantinya akan dibagi kepada 25 keluarga.
Beberapa persoalan yang dikemukakan para keluarga korban dalam gugatan itu, misalnya mengenai masalah teknis yang terjadi pada sistem baru pada pesawat Boeing 737 Max 8. Persoalan itu diduga menjadi penyebab jatuhnya pesawat itu ke perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018.
Di samping itu, mereka berharap Boeing akan diwajibkan untuk memperbaiki setiap kecacatan dalam desain pesawat, memberikan pelatihan yang benar kepada para pilot, dan menyediakan manual pesawat yang lengkap dan jelas. Guna mengegolkan gugatan itu, Von Ribbeck menyatakan timnya akan terus mengawal kasus ini mewakili sebagian besar keluarga korban.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang keluarga korban untuk melayangkan gugatan apabila telah menerima santunan. "Kami tidak mengeluarkan itu. Ada surat kesepakatan itu release and discharge," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 November 2018.
Edward mengatakan memang ada dokumen kesepakatan yang dibuat oleh asuransi. "Dokumennya seperti apa silakan ditanya ke sana," tutur dia.
Setelah Lion Air memenuhi hak dari ahli waris korban, kata Edward, pihaknya mengklaim urusan telah selesai. "Setelah diberikan haknya berarti kan kita sudah selesai. Hak-hak sipil yang lain nggaK bisa kami kurangin," ujar dia.
Baca: Lion Air Didesak Terus Update Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat
Managing Director of Lion Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan perseroan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Mungkin asuransi," ujar dia. Ia pun mempersilakan keluarga korban Lion Air melayangkan gugatannya sesuai aturan yang berlaku. "Ini adalah negara bebas, kita ikuti aturan yang ada."
KARTIKA ANGGRAENI