TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 telah mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat pada hari ini, Rabu, 12 Desember 2018. Chicago adalah kota tempat kantor pusat produsen pesawat itu beroperasi.
BACA: Lion Air Didesak Terus Update Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat
Manuel von Ribbeck, pengacara yang menangani kasus ini, mengatakan gugatan anyar itu akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan dari keluarga korban bernama Rio Nanda Pratama. Sehingga, nantinya dalam persidangan akan ada 25 gugatan.
"Sidang pertama terhadap gugatan tersebut dalam pengadilan di Chicago akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2019," ujar Ribbeck di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Mereka menggugat Boeing membayar ganti rugi sebesar US$ 100 juta yang nantinya akan dibagi kepada 25 keluarga.
Selain menuntut Boeing dengan 25 gugatan di pengadilan Chicago, Ribbeck mengatakan bakal berupaya agar keluarga korban diberikan uang muka sebagai kompensasi awal. Sebab, hingga saat ini, para keluarga korban itu belum menerima kompensasi sepeser pun dari perusahaan asuransi Lion Air. "Ini sangat tidak adil," ujar dia.
BACA:BIJB: Garuda Indonesia Masuk Bandara Kertajati Pekan Depan
Menurut Ribbeck, saat ini para keluarga korban juga dihadapkan dengan klausul tidak boleh melayangkan gugatan kepada perusahaan terkait Lion Air, salah satunya Boeing, apabila mereka telah menerima santunan. Oleh karena itu, bersama dengan pengacara asal Indonesia Hotman Paris, mereka juga bakal mendesak perusahaan berlogo singa merah itu agar segera memberikan uang kompensasi kepada keluarga korban tanpa harus membatalkan gugatan mereka terhadap Boeing di pengadilan Chicago.
Boeing 737 MAX 8 Lion Air Thai [Business Insider]
Beberapa persoalan yang dikemukakan para keluarga korban dalam gugatan itu, misalnya mengenai masalah teknis yang terjadi pada sistem baru pada pesawat Boeing 737 Max 8. Persoalan itu diduga menjadi penyebab jatuhnya pesawat itu ke perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018.
Di samping itu, mereka berharap Boeing akan diwajibkan untuk memperbaiki setiap kecacatan dalam desain pesawat, memberikan pelatihan yang benar kepada para pilot, dan menyediakan manual pesawat yang lengkap dan jelas. Guna mengegolkan gugatan itu, Von Ribbeck menyatakan timnya akan terus mengawal kasus ini mewakili sebagian besar keluarga korban.
Ribbeck Law Chartered merupakan sebuah firma hukum global yang menangani proses peradilan untuk kasus kecelakaan udara yang terjadi di seluruh dunia. Firma itu telah mewakili berbagai klien dari 73 negara lebih, untuk 47 kecelakaan udara yang melibatkan perusahaan penerbangan komersil.
Baca berita tentang Lion Air lainnya di Tempo.co.