TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan total transaksi pada peralihan siklus penyelesaian transaksi tiga hari atau T+3 menjadi dua hari atau T+2 sebesar Rp 13,3 triliun.
Baca juga: BEI Siapkan Langkah Antisipasi Gagal Serah Saham pada T+2
Penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi berlaku di BEI mulai 26 November 2018. Sistem tersebut pertama kali ditutup pada 28 November 2018. Menurut Inarno, penggabungan antara 23 November dan 26 November 2018, terjadi transaksi sebesar 18,5 miliar lembar saham. "Atau secara netting 4,9 miliar lembar efek atau senilai Rp 4,85 triliun," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 29 November 2018.
Inarno mengatakan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu. Menurut dia, ada sedikit pelonjakan.
Inarno melihat dari sisi transaksi saham asing pada 23 dan 26 November ada penurunan sedikit dengan masing-masing adalah Rp 3,5 triliun dan tanggal 26 sebesar Rp 3,9 triliun.
"Namun pada tanggal 27 dan 28 itu sudah normal kembali menjadi Rp 6,6 triliun dan Rp 6,8 triliun. Dan totalnya pun memang kelihatan bahwasannya pada saat setelah T+2 diberlakukan dari sisi likuiditas, dari sisi RNTH (nilai transaksi harian) juga kelihatan ada kenaikannya. Ada peningkatan menjadi Rp 9,2 triliun dan Rp 9,7 triliun di tanggal 28 November," kata Inarno.
Inarno mengatakan perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2 dilaksanakan transaksi di bursa pertama kali pada 26 November 2018.
Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.
Percepatan transaksi bursa T+2, bertujuan meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
Hal ini menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand.
Sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2 di BEI, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.