Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama sejumlah menteri ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Baca juga: BI Siapkan Aturan untuk Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA
Para menteri yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartato. "Ini tadi urusan prosedur dan pengendalian dari devisa hasil ekspor yang sumber daya alam itu, bagaimana prosedurnya, mekanismenya, persisnya, prosedurnya," kata Darmin usai rapat tersebut.
Menurut Airlangga, JK memberikan arahan kepada para menteri untuk menyiapkan mekanisme penempatan devisa hasil ekspor ke rekening khusus DHE. "Arahannya sistemnya dipersiapkan secara baik," kata Airlangga.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menjanjikan peraturan yang melandasi mekanisme penempatan DHE ke rekening simpanan khusus DHE akan terbit sebelum Desember 2018. Rekening khusus DHE untuk mempermudah pengawasan dan pencatatan DHE yang masuk dan disimpan di sistem keuangan domestik.
Pemerintah dan BI telah merilis paket kebijakan ke-16, yang di antara kebijakan itu adalah penegasan kewajiban penempatan DHE.
Namun, DHE yang wajib ditempatkan di sistem keuangan domestik adalah DHE dari komoditi usaha pengelolaan sumber daya alam. Itu pun dikhususkan bagi komoditi SDA yang nilai ekspornya lebih besar dibanding impor.
Urgensi dibuatnya Rekening Khusus DHE hasil SDA ini untuk menyelaraskan data ekspor dan DHE bagi para eksportir, Ditjen Bea Cukai, Bank Indonesia dan Ditjen Pajak sehingga pengawasan dapat lebih efektif.
"Kalau bank sudah jelas, eksportir jelas, kantor pajak jelas, dan misalnya itu berhak sesuai ketentuan dapat insentif pajak yang lebih murah, harapannya pengusaha khususnya eksportir menyambut baik kebijakan ini," ujar Perry.
Rekening khusus ini nantinya bisa berupa akun virtual atau rekening tersendiri untuk DHE Komoditi SDA. Setelah DHE hasil SDA ditempatkan di sistem keuangan domestik, pemerintah menawarkan insentif pajak dari bunga deposito atas DHE jika dikonversikan ke rupiah.
Namun, konversi ke rupiah ini tidak bersifat wajib. Jika ditempatkan dalam valas, pemerintah juga memberikan insentif pajak bunga deposito, namun tidak sebesar insentif pajak bunga deposito untuk DHE rupiah.
Rincian insentif pajak bunga deposito itu adalah jika dikonversi ke rupiah, pajak bunga deposito satu bulan hanya 7,5 persen, pajak bunga deposito tiga bulan lima persen, pajak bunga deposito lebih dari enam bulan gratis alias nol persen.
Baca berita Jusuf Kalla lainnya di Tempo.co
FRISKI RIANA