TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga dari salah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggungat The Boeing Company. Perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737-8 Max itu dituntut karena tragedi jatuhnya pesawat pada tanggal 29 Oktober 2018 di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.
Baca: Boeing Ubah Silabus Pelatihan Pilot Usai Lion Air Jatuh
Orang tua dari Rio Nanda Pratama, salah satu keluarga korban pesawat menggugat The Boeing Company dalam rangka menuntut keadilan, tidak hanya untuk putranya tapi juga semua korban jiwa dalam kecelakaan itu. "Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," ujar ayah dari Rio, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 15 November 2018.
Gugatan ini juga disebut sebagai upaya agar di masa mendatang kesalahan serupa bisa dihindari. "Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan," ujar ayah Rio.
Firma hukum Colson Hicks Eidison dan Bartlrettchen LCC telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dan mengajukan gugatan atas insiden tersebut. "Tindakan hukum atas nama keluarga harus dilakukan," ujar Pengacara Curtis Miner.
Miner menjelaskan, jika tidak ada keluarga korban yang menggugat, investigasi dari pemerintah tidak akan memutuskan pihak yang bersalah atas kecelakaan ini. Oleh karena itu, menurut dia, sangat penting adanya gugatan perdata dalam kasus kecelakaan pesawat.
Menurut Miner, perjanjian internasional, tidak memperbolehkan penyidik dari Indonesia untuk menentukan pihak yang bersalah atau yang bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat. "Mereka hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan," tutur dia.
Pengacara Austin Bartlett juga menambahkan, The Boeing Company telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat 737 MAX mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan ini dan gagal menyampaikan instruksi yang benar dalam manualnya.
Sebelumnya, Federal Aviation Administration (FAA) menerbitkan Emergency Airworthiness Directive (Petunjuk Layak Terbang Darurat) untuk pesawat Boeing 737 MAX. FAA menilai bahwa pesawat Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang tidak aman.
Baca: Lebih Baik Bisnis Maskapai Lion Air Ditutup atau Tidak?
Terlepas dari kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 itu, FAA juga menyebutkan da kemungkinan hal serupa terjadi pada pesawat Boeing 737 MAX lainnya, yang tersebar di seluruh dunia. Boeing tidak menyampaikan informasi mengenai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sistem baru ini.