TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu akan mempercepat proses pengurusan hak-hak 21 pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Hak pegawai yang dimaksud adalah santunan dan tunjangan serta kenaikan pangkat anumerta.
Baca: Anak Usaha Lion Air Tak Diizinkan Mendarat di Sabang
“Atas 21 pegawai yang menjadi korban musibah tersebut. Kemenkeu saat ini memerlukan proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memperoleh penetapan status meninggal. Pihak Taspen dan Bapertarum juga akan mempercepat proses pencairan santunan,” kata Hadiyanto, saat jumpa pers, Rabu, 14 November 2018.
Hadiyanto menjelaskan ada beberapa santunan yang didapatkan oleh pegawai apabila mengalami kecelakaan kerja sehingga meninggal. Pertama, santunan kematian kerja sebesar 60 persen kali 80 kali gaji terakhir dibayar sekaligus. Kemudian uang duka meninggal sebesar 6 kali gaji terakhir serta biaya pemakaman.
“Juga ada, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. Dengan rincian, belum sekolah SD sebesar Rp 45 juta, untuk SMP Rp 35 juta, untuk SMA Rp 25 juta, dan perguruan pendidikan tinggi Rp 15 juta, dengan syarat anak tersebut belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah, yang berusia maksimum 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja,” kata Hadiyanto.
Hadiyanto menambahkan, santunan lainnya yang diberikan kepada korban berupa gaji terusan sebesar 6 kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda atau duda maupun anak sebesar 72 persen gaji terakhir. Jika, korban tersebut hanya meninggalkan orang tua, maka dana pensiunan akan diberikan kepada orang tua sebesar 20 persen dari gaji terakhir.
“Kemudian, keputusan penetapan pangkat Anumerta yang menjadi satu pemberian penghargaan kepada 21 pegawai yang ditimpa musibah. Kenaikan tersebut berupa satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan, misalnya yang tadinya golongan IVa menjadi Ivb,” ungkap Hadiyanto.
Hingga saat ini, Hadiyanto mengatakan, 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Sebanyak delapan orang berhasil diidentifikasi. Kemenkeu sudah menyiapkan 20 tim pendamping psikolog yang menemani keluarga korban sampai kondisi keluarga berangsur normal.
AQIB SOFWANDI | DEWI RINA