TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan saat ini masih ada tiga permasalahan penting yang harus dihadapi pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia atau para tenaga kerja. Dia mengatakan tiga persoalan tersebut terkait dengan kualitas pekerja, kuantitas pekerja dan soal pesebaran pekerja.
Simak: Fintech Lending Terus Tumbuh, Indef: Bisa Serap 215.433 Tenaga Kerja
Menurut Hanif, secara kualitas, para pekerja di Indonesia sebenarnya tidak kalah dengan kualitas pekerja lainya. Buktinya, banyak sekali keberhasilan-keberhasilan yang diperoleh dalam event internasional terkait kemampuan dan skill yang dimiliki.
Meski begitu, kata Hanif, kualitas para pekerja tersebut sifatnya hanya beberapa orang saja sehingga belum bisa merata kepada semua pekerja.
"Artinya, kalau kualitas itu kita punya, tapi masih role model," kata Hanif saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi dalam di Forum Merdeka Barat dengan tema Pengurangan Pengangguran di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.
Selain persoalan kualitas tersebut, secara kuantitas juga masih menjadi persoalan bagi para pekerja. Selain kualitas yang tidak merata jumlah pekerja yang memiliki kemampuan atau kualitas yang baik dan sesuai dengan permintaan industri tersebut juga masih terbatas. Atau, jumlah pekerja yang memiliki kualitas tersebut masih sangat minim.
Kemudian persoalan ketiga yang masih terjadi adalah tidak tersebarnya para pekerja tersebut. Dalam hal ini, para pekerja yang memiliki kualitas dan kemampuan yang baik serta sesuai dengan kebutuhan industri tidak tersebar atau cenderung terkonsentrasi di kota-kota besar.
"Memang harus memastikan bahwa para pekerja kita itu harus tersebar di berbagai daerah. Karena ngga banyak orang yang mau kerja di daerah yang jauh," kata Hanif.
Hanif menuturkan untuk mengatasi persoalan itu pemerintah akan terus memperkuat akses dan mutu di bidang vokasional traning atau pekerja di bidang vokasi. Adapun untuk mendukung hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan program seperti triple skilling.
Program ini kata Hanif, akan memberikan kemampuan tambahan bagi calon pekerja yang belum memiliki kemampuan. Bagi pekerja yang telah memiliki kemampuan, program ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan atau skil yang dimiliki.
Selain itu, program ini juga memberikan akses bagi para pekerja yang telah melewati dua tahap selanjutnya untuk mengalihkan kemampuanya ke kemampuan yang lain. Program ini dibuat secara khusus untuk memberikan askes terhadap adana perubahan kondisi pasar tenaga kerja mengikuti perkembangan industri dan teknologi.
"Karena ada perubahan industri, teknologi, menyebabkan ada pekerjaan yang berubah. Jadi harus ada transformasi makanya kebijakan triple skiling itu kita diberikan supaya bisa masuk ke sana," kata Hanif.
Hanif menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga tak lagi memberikan syarat yang ketat seperti umur dan juga ijazah bagi calon pekerja yang ingin berlatih melalui balai latihan kerja. Selain itu, Kementerian Tenagakerja juga telah menyiapkan sistem pemagangan yang lebih baik sekaligus memberikan sertifikasi. Hal ini dilakukan supaya para calon tenaga kerja nantinya bisa lebih cepat diserap dalam dunia kerja.