TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance akan menjamin pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna mengatakan proses pencairan klaim akan dilakukan dengan cepat.
BACA: Lion Air Bantah Gaji Pilot Rp 3,7 Juta
“Kami sebagai perusahaan asuransi siap seratus persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 2 November 2018.
Indra menjelaskan nilai asuransi yang diberikan untuk ahli waris penumpang udah diatur dalam perjanjian polis. Perjanjian tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a).
Dalam pasal tersebut disebutkan jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Lion Air juga memberikan uang tunggu bagi keluarga korban sebesar Rp 5 juta yang diberikan sekali hingga menunggu proses identifikasi selesai.
Pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu hilang kontak pada pukul 06.32 WIB, atau sekitar 12 menit setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat itu membawa sebanyak 178 penumpang, 1 pilot, 1 co pilot dan 5 awak kabin.
Saat ini black box pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP tujuan Jakarta - Pangkal Pinang telah berhasil ditemukan pada hari ini Kamis, 1 November 2018. Tim juga baru berhasil mengidentifikasi satu jenazah atas nama Jannatun Cintya Dewi.