TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah bahwa gaji pilot pilot Bhavye Suneja yang membawa pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 3,7 juta. Menurut dia, gaji yang diterima pasti lebih besar dari angka tersebut.
BACA: Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
“Tidak benar itu,” kata dia saat dihubungi Tempo Kamis malam, 1 November 2018. Ia menjelaskan gaji yang diberikan untuk pilot asing berada pada kisaran US$ 9.000 sampai US$ 11.000 atau setara dengan Rp 135 juta sampai Rp 165 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan gaji pilot yang dilaporkan oleh Lion Air sebesar Rp 3,7 juta sedangkan untuk co pilot Rp 20 juta. Uang santunan yang akan diterima oleh keluarga korban nantinya akan berjumlah 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau sebesar Rp 177,6 juta.
BACA: Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta? Intip Wawancara Pendiri Lion Air
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan apabila manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya itu karena upah yang dilaporkan lebih rendah. Berdasarkan regulasi PP 44 tahun 2015, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.
Ia mencontohkan jika gaji sebenarnya adalah Rp 25 juta dan yang dilaporkan hanya Rp 3,7 juta maka santunan yang diberikan hanya Rp 3,7 juta x 48 sedangkan sisanya Rp 21,3 juta x 48 dibayarkan oleh perusahaan. “Jadi selisih manfaat kematian dari gaji sebenarnya harus dibayar oleh perusahaan,” ujar dia.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja juga mengatakan jika upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji pilot sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya,” kata dia.