TEMPO.CO, Jakarta - Seiring terus bergulirnya proses hukum terkait dugaan suap proyek Meikarta, PT Lippo Karawaci Tbk. atau LPKR kemarin memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus suap izin proyek Meikarta ini melibatkan anak usaha Lippo Grup, yakni PT Lippo Cikarang Tbk.
Baca: Kasus Suap Meikarta, Menteri-menteri Jokowi Ini Ikut Berkomentar
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Grup Lippo secara tertulis melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 25 Oktober 2018. Keterangan tertulis tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya dan juga Direktur Lippo Karawaci Richard Setiadi.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djayadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen.
Dalam penjelasannya, Lippo menyampaikan bahwa Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mendatangi kantor perusahaan pada Rabu, 17 Oktober 2018. Perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif, terbuka dan siap membantu kerja KPK.
"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Kami menunggu hasil penyelidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan suap tersebut secara adil dan tuntas," seperti dikutip dalam penjelasan resmi perusahaan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, 26 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam operasi tangkap tangan karena diduga melakukan praktik suap untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Pada Selasa, 23 Oktober 2018 kemarin KPK tengah memeriksa 11 saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Adapun KPK juga tengah berencana untuk memeriksa bos Lippo Grup, James Riady dalam perkara ini.
Kemudian, dalam penjelasanya, perusahaan juga akan melakukan investigasi internal sekaligus melakukan evaluasi ulang atas standard operating procedures atau SOP. Hal ini sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang lebih baik untuk menciptakan iklim kinerja yang tertib dan kondusif.
Perusahaan juga memastikan bahwa manajemen akan terus bekerja untuk memastikan bahwa kinerja perseroan dan kegiatan usahanya akan tetap berlangsung dengan baik. Selain itu, Lippo juga menyampaikan bahwa hasil sementara investigasi internal diketahui bahwa proses perizinan proyek Meikarta yang diperoleh mencakup area seluas 84,3 hektare yang terdiri dari 106 tower.
Saat ini pembangunan Meikarta sedang difokuskan untuk membangun 28 tower yang akan dapat diselesaikan pada awal 2019. "Kami berkomitmen penuh untuk mendukung PT Mahkota Sentosa Utama untuk menyelesaikan pembangunan proyek," seperti dikutip dalam penjelasan perusahaan.
Baca: Soal Meikarta, Ridwan Kamil Akan Panggil Pemkab Bekasi
Hal-hal lain yang menyangkut risiko usaha yang timbul atas PT Mahkota Sentosa Utama dan dampaknya terhadap kinerja PT Lippo Karawaci dan anak usaha PT Lippo Cikarang, menurut penjelasan itu, masih akan dipelajari dan diteliti serta akan dilaporkan pada waktunya.
Simak berita lainnya terkait Meikarta hanya di Tempo.co.