Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menanggapi adanya operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat Kabupaten Bekasi diduga terkait izin Meikarta. Menurut Luhut, jika di dalam megaproyek tersebut mengalami masalah perizinan atau teknis lainnya, maka harus diselesaikan secara hukum.
Baca juga: Kasus OTT Meikarta, Ini Saran Analis untuk Saham Lippo
"Ya kalau ada masalah teknis seperti di dalam ya biarkan diselesaikan secara hukum saja," ujar dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Selasa, 16 Oktober 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
KPK telah mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 1 miliar terkait dengan OTT di Kabupaten Bekasi, Minggu, 14 Oktober 2018. Setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti.
KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan Meikarta, melalui kuasa hukum Denny Indrayana, langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Luhut Pandjaitan sangat menyayangkan adanya masalah perizinan yang menimpa Meikarta. "Memang kita sayangkan kok bisa jadi begitu. Tapi ya proyek itu si proyek kan itu kan bagus. Saya kira biarin aja proses hukum berjalan," kata dia.
ROSSENO AJI