TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Di antara menjadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca juga: Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kuwalat, Kini Menuai Badai
Setelah penungkapan kasus suap tersebut, harga saham-saham Lippo Group langsung anjlok. Dilansir dari data RTI, saham Lippo Karawaci berkode LPKR turun 8,97 persen dibandingkan kemarin menjadi Rp 264 per saham. Sedangkan saham saham Lippo Cikarang berkode LPCK, anjlok 12,64 persen ke posisi Rp 1.210 per saham.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan investor sebaiknya menghindari saham-saham Lippo setelah munculnya dugaan trasaksi suap. Dia memperkirakan saham Lippo akan semakin jeblok setelah merebaknya kasus ini.
"Karena ternyata ada dugaan transaksi suap. Maka, sementara ini saham-saham Lippo sebaiknya dihindari dulu," kata William saat dihubungi, Selasa, 16 Oktober 2018.
William mengatakan investor bisa kembali membeli saham Lippo bila dugaan suap tak terbukti.
Selain dugaan suap, sentimen negatif juga disumbang dari arus kas LPKR yang minus sebanyak Rp 579 miliar. Saat ini nilai pasar LPKR tercatat sebesar Rp 6,65 triliun.
Sebanyak lima orang pejabat dari Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
Sedangkan empat orang diduga pemberi suap proyek Meikarta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
HENDARTYO HANGGI | ADI WARSONO