Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pembatalan tersebut berkaitan dengan belum adanya rapat koordinasi atau rakor antarmenteri mengenai kenaikan harga Premium.
"Biasanya untuk pengumuman kebijakan seperti ini diperlukan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordintor Bidang Ekonomi. Mungkin akan segera dilakukan rakor dengan Menko supaya gimana ke depan," kata Fajar dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Rabu, 10 Oktober 2018.
Fajar menjelaskan, keputusan menaikan harga BBM Premium mesti sesuai dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Menimbang Bahan Bakar Minyak.
Ada 3 syarat yang perlu diperhatikan saat menaikan harga BBM Premium. Pertama harus melihat kondisi keuangan negara, kedua, kemampuan daya beli masyarakat, dan ketiga adalah kondisi riil ekonomi Indonesia. Fajar menuturkan, keputusan tersebut tidak dikoordinasikan terlebih dahulu, termasuk dengan Kementerian BUMN. Bahkan, kata Fajar, Menteri BUMN Rini Soemarno, belum mengetahui rencana itu. "Kami tahunya dari pengumuman pak Jonan," kata Fajar.
2.Ada Perintah Jokowi
Kurang lebih satu jam setelah Ignatius Jonan mengumumkan kenaikan harga Premium, dikabarkan Presiden Jokowi tidak setuju. Alasannya, kenaikan harga tersebut akan memberatkan rakyat kecil. "Atas perintah dan arahan bapak Presiden, Premium batal naik, " kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurut Agung, Presiden Jokowi lebih memikirkan nasib rakyat kecil, seperti nelayan, pedagang kecil, petani dan penduduk berpenghasilan rendah yang menggunakan Premium. Beberapa berkomentar muncul di media sosial. Di antaranya ada yang menyatakan berterima kasih.
3.Penjelasan Resmi Istana