Tersangka Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik namun tidak hadir dengan sejumlah alasan.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," katanya.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Kasus tersebut terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$ 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
PT Pertamina EP tengah menjalankan pengeboran sumur eksplorasi berkode Wolai - 001 (WOL - 001) di Desa Uwelolu, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, 17 Agustus 2018. (Dok. Pertamina EP)
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Baca juga: Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Akibat investasi ini, Karen Agustiawan pun harus ditahan selama 20 hari ke depan di Pondok Bambu.
BISNIS | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN