TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kemarin, Senin, 24 September 2018. Karen ditahan atas kasus dugaan tindak pindana korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy atau BMG di Australia pada 2009.
Baca juga: Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan
Sebelum ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Karen meneteskan air mata saat berpamitan kepada keluarganya. "Saya nggak mau bikin statement apa-apa dulu karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan," kata Karen sambil terbata-bata, Senin 24 September 2018.
Karen mennyatakan dirinya tidak bersalah pada perkara tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Bahkan menurutnya, selama dia menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen mengklaim telah berhasil menikkan laba Pertamina hingga dua kali lipat.
"Jadi yang perlu teman-teman ketahui, selama saya menjadi Dirut Pertamina, saya sudah menjalankan pekerjaan saya sebaik-baiknya. Bahkan Pertamina bisa meningkatkan laba 2 kali lipat selama saya menjadi Dirut di sana," tuturnya.
Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan juga dilakukan agar tersangka Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
"Memang betul, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tuturnya.